Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 hingga Besok 7 Maret 2021

KOMPAS.com - Pendaftaran Prakerja gelombang 13 akan ditutup pada Minggu (7/3/2021). Informasi tersebut tertera pada dashboard akun Prakerja milik peserta.

Berdasarkan tangkapan layar dashboard akun Prakerja, gelombang 13 akan ditutup setelah dibuka 4 hari sebelumnya, yakni pada Kamis (4/3/2021).

Sebelumnya Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, juga menyatakan bahwa pendaftaran gelombang 13 akan dibuka selama 4-5 hari.

"Dari pengalaman selama ini, kami buka antara 4-5 hari tergantung animo masyarakat. Kami akan umumkan jadwal penutupannya," kata Louisa seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Kuota

Gelombang 13 Kartu Prakerja akan menjaring 600.000 orang yang berhak menjadi penerima Kartu Prakerja.

Para penerima Kartu Prakerja akan diberikan bantuan dana pelatihan kerja, insentif pasca-pelatihan, dan insentif setelah mengisi survei evaluasi.

Total, penerima Kartu Prakerja akan menerima dana sebesar Rp 3.550.000.

Proses seleksi

Louisa mengatakan, ada tiga tahap penyaringan atau seleksi yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menentukan siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja.

Dia mengungkapkan, tahap seleksi tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intevensi manusia.

Tahap pertama adalah penyaringan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang mana sistem melakukan pencocokan dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Blacklist

Pada tahap kedua, sistem menyaring pendaftar yang termasuk dalam kategori blacklist atau tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Kategori blacklist terdiri dari, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Terakhir, pada tahap ketiga dilakukan proses randomisasi atau pengacakan oleh sistem, sehingga didapat 600.000 NIK yang berhak menjadi penerima Kartu Prakerja.

Peserta yang tidak lolos masih bisa ikut

Masih ada waktu untuk mendaftar gelombang 13, hingga pendaftarannya ditutup pada Minggu (7/3/2021). Proses seleksi yang telah dipaparkan sebelumnya, baru akan dimulai setelah gelombang 13 resmi ditutup.

Pendaftaran gelombang 13 juga masih terbuka bagi peserta yang telah mendaftar gelombang 12 atau gelombang-gelombang sebelumnya, namun belum lolos.

Mereka yang tidak lolos dan ingin mencoba gelombang berikutnya, tidak perlu mendaftar akun lagi, tetapi bisa langsung login ke laman Prakerja.

Cara daftra Prakerja gelombang 13

Lakukan ini jika sudah memiliki akun di laman Kartu Prakerja:

1. Login di laman www.prakerja.go.id menggunakan e-mail dan password.

2. Pilih gelombang baru yang sudah atau masih dibuka, dengan klik "Gabung".

3. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Klik "Ya, Gabung".

4. Akan muncul "Persetujuan Prakerja" yang berisi beberapa pertanyaan. Klik "Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya".

Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi lolos tidaknya melalui SMS atau bisa mengecek di dashboard saat tanggal pengumuman.

Hingga hari ini, Sabtu (6/3/2021) belum ada informasi resmi dari manajemen Kartu Prakerja mengenai waktu pengumuman gelombang 13.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/06/121832565/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-13-hingga-besok-7-maret-2021

Terkini Lainnya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke