Melansir situs resmi Indonesia.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan subsidi data internet selama tiga bulan, terhitung sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.
"Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Terdapat perbedaan subsidi kuota data internet pada 2021 ini dibandingkan 2020 lalu. Calon penerima bantuan juga mesti memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Simak perbedaan subsidi kuota data dan syarat calon penerima bantuan kuota data internet Kemendikbud 2021.
Kuota dikurangi
Jumlah kuota bantuan internet Kemdikbud 2021 dikurangi dibandingkan bantuan pada 2020 lalu.
Besaran kuota bantuan yang diberikan pada tahun 2020 lalu, yakni:
Sementara untuk rincian bantuan kuota data internet 2021, yakni:
Kuota data dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir dapat dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Daftar penerima bantuan
Penerima bantuan kuota data internet Kemdikbud 2021 mesti memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berikut daftar yang berhak menerima bantuan:
1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021
2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota
Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.
Syarat penerima bantuan
Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
Ketentuan lain
Bagi yang sudah menjadi penerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kembali.
Jika ada nomor yang berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Adapun bagi pimpinan/operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM melalui laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah), dan pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/05/095700765/bantuan-internet-kemdikbud-2021-ini-rincian-kuota-dan-syarat-penerima