Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini karena hasil PPKM periode pertama yang belum maksimal. Hasil evaluasi pada 11-18 Januari 2021, diketahui bahwa sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.
Hanya ada 24 kabupaten/kota yang mengalami penurunan kasus, sedangkan tiga daerah lainnya tidak mengalami perubahan.
Meski diperpanjang, ada sejumlah perbedaan aturan dalam pelakasanaan PPKM jilid II ini.
Apa perbedaannya?
Jam operasional mal dan restoran
Pada PPKM pertama, diketahui jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dan restoran hanya diizinkan sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Untuk periode kedua, jam operasional tersebut diperpanjang satu jam, yaitu hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, 21 Januari 2021.
Airlangga menuturkan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," kata Airlangga.
Jam operasional Transjakarta
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta memperpanjang jam operasional transjakarta pada PPKM periode dua hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, operasional transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Mulai besok, Selasa, 26 Januari-8 Februari 2021, transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Meski demikian, Transjakarta akan tetap membatasi kapasitas bus, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021.
Prasetia menjelaskan, maksimal kapasitas bus adalah 50 persen dengan rincian bus gandeng diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan, dan angkutan mikro lima pelanggan.
Selebihnya, pemerintah masih menerapkan aturan yang sama dalam masa PPKM.
Misalnya, perusahaan masih wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilakukan secara daring.
Untuk restoran, hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan.
Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
(Sumber: Kompas.com (Ivany Atina Arbi/Fitria Chusna Farisa | Ivany Atina Arbi/Bayu Galih)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/26/135800365/dimulai-hari-ini-berikut-beda-aturan-ppkm-jilid-i-dan-ii