Sanksi tersebut diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
"Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2020).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyebutkan, netralitas ASN menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif.
"Yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar dia.
Bambang menekankan, tak boleh ada persepsi tidak masalah jika PNS melanggar netralitas.
Penjatuhan sanksi dianggap cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir.
Data pelanggar netralitas ASN lainnya menyebutkan, sebanyak 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.
Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Adapun, 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.
Berikut 5 top instansi dengan kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapatkan rekomendasi KASN:
Sementara, 5 top jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapatkan rekomendasi dari KASN terdiri dari
Adapun sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir sebagai berikut.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/12/071500565/362-asn-kena-sanksi-karena-melanggar-netralitas-pilkada-2020-