Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Hasil Nilai Tes Sama, Ini Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019

KOMPAS.com - Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar.

Pengolahan hasil SKD dan SKB pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020. Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.

Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.

Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan CPNS 2019 ini?

  • Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen
  • Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB

Jika hasil akhir sama

Kemudian, apabila setelah dilakukan integrasi nilai (SKB dan SKD) dan hasil akhir dari sejumlah peserta sama, penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Aturannya bisa dilihat di Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23/2019," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Paryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

Masa sanggah

Setelah proses penentuan kelulusan dilakukan dan pengumuman disampaikan, para peserta seleksi CPNS 2019 pun akan diberian masa sanggah.

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah pengumuman. Masas sanggah 1-3 November," kata Paryono.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Unsur yang dapat disanggah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya tidak masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.

Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/24/150000465/jika-hasil-nilai-tes-sama-ini-aturan-penentuan-kelulusan-cpns-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke