KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Kota Medan mulai 3 Oktober hingga 17 Oktober 2020.
Menurut informasi, semua tempat wisata dan jalan protokol perbatasan Medan ditutup selama (PSBB) berlangsung.
Pemerintah Kota Medan mengatakan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang Beredar
Sejumlah akun di Facebook mengedarkan status mengenai pemberlakuan PSBB di Kota Medan. PSBB berlaku selama 14 hari pada 3-17 Oktober 2020.
Salah satu akun yang melayangkan informasi tersebut yakni akun Facebook Zabdan Ramadhan. Pada Jumat (4/10/2020) dia menulis status sebagai berikut:
"Semua tempat wisata dan jalan protokol perbatasan Medan , ditutup selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB di Kota Medan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3 hingga 17 Oktober 2020.Semua tempat wisata di Kota Medan termasuk jalan protokol Medan dan perbatasan , ditutup selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Stay safe guys ????"
Selain akun tersebut, akun Facebook Mami Yosia dan akun Tjandro memuat informasi yang sama.
Bantahan Pemko Medan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan informasi yang beredar mengenai PSBB di Kota medan mulai 3 Oktober hingga 17 Oktober 2020 tidak benar.
"Hati-hati dalam mengkonsumsi berita apalagi berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tulis Pemkot Medan dalam akun Facebooknya, Pemko Medan, Jumat (4/10/2020).
Bantahan Pemko Medan juga dimuat di akun Twitter @pemko_medan dan akun Instagram pemko.medan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial bahwa Pemko Medan menerapkan PSBB pada 3-17 Oktober 2020 tidak benar.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/03/124229665/hoaks-kota-medan-berlakukan-psbb-3-17-oktober-2020