Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Foto Mobil Dinas Terparkir di Jalur Sepeda

KOMPAS.com - Unggahan yang menampilkan foto sebuah mobil dinas terparkir di jalur sepede ramai diperbincangkan warganet Twitter.

Adalah akun @tubirfess yang mengunggah foto tersebut pada Jumat (4/9/2020) pukul 07.35 WIB.

Dalam unggahan itu, terlihat mobil berwarna hitam dan berpelat merah terparkir di jalur sepeda.

Hal itu membuat seorang pesepeda terpaksa menghindarinya dengan cara memasuki jalur motor dan mobil.

Unggahan lengkap dapat dilihat di sini: Viral mobil dinas terparkir di jalur sepeda.

Unggahan terkait foto tersebut lantas mengundang beragam komentar dari para warganet. Salah satunya akun @mrasysyaani11.

"Salah sendiri jalur sepeda di bahu jalan, bahu jalan kan buat kendaraan berhenti, terutama plat merah," tulis dia.

Sementara itu, akun @ChSDK9401 menuliskan lokasi mobil itu di kawasan pendopo Kabupaten Pemalang.

"Ini kawasan pendopo kabupaten Pemalang gak sih," tulisnya.

Hingga Sabtu (5/9/2020) unggahan tersebut telah disukai 11,4 ribu warganet dan telah dibagikan sebanyak 2,8 ribu kali.


Konfirmasi 

Mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pemalang Yanuar Sulaksnono.

Yanuar pun membenarkan adanya kejadian tersebut.

Mobil yang terparkir di jalur sepeda tersebut, imbuhnya adalah mobil Satpol PP Kabupaten Pemalang.

"Njih (iya), itu mobil pool-nya Satpol," kata Yanuar, Sabtu (5/9/2020).

Dia mengatakan bahwa lokasi mobil tersebut berada di Jalan Surohadikusumo atau depan kantor Satpol PP Pemalang.

Kendati demikian, kejadian itu sudah berlangsung lama, bahkan sebelum pandemi virus corona menginfeksi Indonesia.

"Tapi sudah lama sekali, bukan tanggal pada Twitter dimaksud. Terjadi sebelum corona," jelas dia.


Berhenti sejenak

Dia pun memastikan bahwa mobil tersebut berhenti sejenak, bukan berniat untuk parkir.

Menurut dia, saat itu pengemudi hendak mengambil barang ke kantor sebentar, sehingga hanya berhenti di bahu jalan.

"Itu tidak sengaja diparkir, hanya masuk sebentar untuk ambil sesuatu. Jadi bukan parkir, hanya setop," imbuh dia.

Sementara itu, menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

Selain itu, pesepeda berhak atas fasilitas pendukung kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Adapun yang dimaksud dengan "fasilitas pendukung" antara lain berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau bersamaan dengan pejalan kaki.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/06/103100665/viral-foto-mobil-dinas-terparkir-di-jalur-sepeda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke