Dari jumlah tersebut, ada 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online.
Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id.
Situs milik Kominfo ini merupakan portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana.
Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.
Bagaimana cara mengeceknya?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/27/142500865/infografik--cara-cek-rekening-terindikasi-penipuan-online