Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bepergian Naik Bus, Perlukah Membawa Hasil Rapid atau Swab Test?

Pada masa pandemi virus corona, ada sejumlah protokol dan persyaratan yang harus dicek terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.

Perjalanan melalui transportasi umum dinilai memiliki risiko penularan virus corona.

Oleh karena itu, penyelenggaran transportasi publik menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi penumpang jika ingin melakukan perjalanan.

Di media sosial, beberapa warganet menanyakan, apa saja syarat yang harus dipenuhi jika bepergian menggunakan bus?

Haruskah mempersiapkan hasil rapid atau swab test negatif seperti halnya jika naik kereta api atau pesawat terbang?

Hanya butuh surat sehat

Kepala Sub Bagian UPT Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Jawa Barat, Iwan Nugraha, mengatakan, syarat utama bepergian naik bus adalah keadaan calon penumpang harus fit dan sehat.

Penumpang tidak wajib membawa hasil rapid test untuk berpergian menggunakan bus.

"Naik bis tidak harus ada surat rapid test, hanya surat sehat dari klinik atau puskesmas. Apabila ada surat hasil rapid atau swab test, itu lebih baik," ujar Iwan kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Jika ada calon penumpang yang tidak sehat, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menggunakan transportasi umum.

Iwan menyebutkan, sebelum naik bus, calon penumpang harus melewati pemeriksaan suhu badan dan cek kesehatan.

"Hal hal yang perlu diperhatikan, intinya, jika sakit atau tidak enak badan atau demam tidak memaksakan berangkat naik bis karena ada pemeriksaan suhu badan, wajib memakai masker, wajib cuci tangan. Pada waktu naik bis jangan terlalu berdekatan ada jarak pemisah," lanjut dia.

Ada pembatasan jarak duduk

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara juga membenarkan bahwa tidak wajib membawa surat hasil rapid test ketika hendak berpergian menggunakan bus.

"Untuk naik bus, tidak pakai surat rapid test. Hanya cek suhu badan, cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak di dalam bus. Kalau ada surat rapid test itu lebih baik dan jangan lupa protokol kesehatan," ujar Asep saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Menurut dia, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa penumpang diminta melakukan pembelian tiket secara online.

Penumpang yang dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Jika di area terminal ditemukan penumpang yang mengalami gejala Covid-19 atau gejala seperti demam lebih dari 38 derajat celsius, batuk/pilek, dan sesak napas, maka harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/20/121323865/bepergian-naik-bus-perlukah-membawa-hasil-rapid-atau-swab-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke