KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, DIY, mengeluarkan aturan baru agar seluruh mahasiswa yang indekos di wilayahnya melakukan tes cepat Covid-19 sebelum kembali memulai perkuliahan.
Hanya saja, kewajiban rapid test khusus berlaku bagi mahasiswa yang berasal dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, untuk mahasiswa yang bukan dari wilayah PSBB cukup menggunakan surat keterangan sehat.
Aturan itu berdasar pada Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah yang ditandatangani pada 5 Juni 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo menyebut segala teknis dan sistem pengawasan nantinya sudah diatur dalam SE yang diedarkan.
"Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman saja," kata Joko saat dihubungi Selasa (9/6/2020).
Maksud dari peraturan ini adalah mengupayakan tidak terjadinya penyebaran virus corona di wilayah Sleman, khususnya di lingkungan pendidikan dan di lingkungan tinggal para mahasiswa.
Syarat kembali ke Sleman
Jadi, untuk semua mahasiswa yang datang dari luar DIY, baik mahasiswa lama maupun mahasiswa baru, semuanya diminta untuk membawa surat keterangan sehat.
"Bagi yang belum membawa, dapat mencari Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah DIY," bunyi salah satu kalimat dalam SE tersebut.
Khusus bagi mahasiswa yang datang dari kota atau wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus melakukan karantina 14 hari setibanya di Sleman.
Karantina ini tidak berlaku bagi mereka mahasiswa dari wilayah PSBB yang menunjukkan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 yang masih berlaku dengan hasil nonreaktif.
Laporkan ke pemilik indekos atau asrama
Setelah mengantongi surat keterangan sehat dan/atau hasil tes cepat yang masih berlaku, mahasiswa diminta untuk segera melapor pada pemilik indekos/pemimpin asrama dan segera mengisi data yang dibutuhkan.
Atau juga, melapor pada pimpinan perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan sehat yang dibuat maksimal 7 hari sebelum kedatangan.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Sleman merupakan salah satu wilayah di Provinsi DIY yang banyak terdapat kampus-kampus besaR.
Di antaranya, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta), Universitas Sanata Dharma (USD), dan lain-lain.
Implementasi di UGM
UGM sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia memiliki mahasiswa yang datang dari berbagai daerah dari seluruh Tanah Air.
Letaknya yang ada di wilayah Kabupaten Sleman membuat UGM akan turut mengimplementasikan peraturan yang diberlakukan Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam SE.
"Untuk UGM nanti melewati GMC (Gadjah Mada Medical Center) dan dikoordinir oleh Direktorat Kemahasiswaan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dihubungi Selasa (9/6/2020).
Pihaknya berharap upaya ini bisa dilakukan dengan maksimal sehingga proses perkuliahan yang akan berlangsung bisa berjalan kondusif. "Harapannya begitu," jawab ia singkat.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/10/171400065/berikut-aturan-baru-bagi-mahasiswa-yang-masuk-sleman-wajib-rapid-test-jika