Sebelumnya, KLB hanya bisa digunakan oleh penumpang yang memenuhi kriteria kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam SE No 4 Tahun 2020.
Mulai hari ini, Senin (8/6/2020), masyarakat umum, tanpa terkecuali, bisa menggunakan kereta luar biasa sesuai rute yang dioperasikan PT KAI.
Kereta luar biasa akan beroperasi hingga 11 Juni 2020.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang KLB, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
Pertanyaan soal syarat bagi calon penumpang juga banyak ditanyakan warganet melalui akun Twitter.
Ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
Adapun penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang tidak memenuhi syarat dilarang menggunakan kereta luar biasa.
Jadwal KLB
Seperti diketahui, ada 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute.
Tiga rute itu adalah:
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Jadwal ke-6 rute tersebut bisa dilihat pada unggahan Twitter PT KAI, @KAI121, berikut ini:
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih jauh soal perjalanan KLB ini, bisa menghubungi kontak berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/08/113636165/naik-kereta-luar-biasa-wajib-bawa-hasil-negatif-rapid-test-atau-pcr