Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan layanan baru pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional bagi masyarakat Indonesia pada Jumat (28/2/2020).

Adapun layanan baru tersebut kini dapat dibuat dengan basis online.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, SIM internasional merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku di luar wilayah Indonesia.

"Atau lebih khususnya SIM internasional merupakan dokumen yang digunakan untuk warga negara Indonesia yang akan membawa motor di luar negeri," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).

Lantas, apakah perbedaan antara SIM yang selama ini kita miliki dengan SIM internasional?

Argo mengungkapkan, SIM yang selama ini dimiliki merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.

Sementara itu, bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dan berencana membawa kendaraan ke negara yang dituju, SIM internasional wajib dimiliki dan dibawa.

"Untuk SIM internasional sendiri wajib dimiliki untuk seseorang yang akan bepergian ke luar negeri dan membawa kendaraan sendiri," kata Argo.

Namun, saat ini tidak semua negara berlaku SIM internasional.

"Untuk saat ini SIM internasional Indoensia berlaku di seluruh negara, kecuali Korea dan Jepang," lanjut Argo.

Persyaratan dalam pembuatan SIM internasional

Sementara itu, untuk persyaratan dalam pembuatan SIM internasional antara lain:

  1. Scan/fotokopi KTP
  2. Scan/fotokopi SIM
  3. Scan/fotokopi halaman depan paspor
  4. File pas foto latar belakang biru atau fototo ukuran 3x4

Tak hanya itu, saat ini SIM internasional yang dikeluarkan di Indonesia dalam hal ini Korlantas Polri sudah dapat diakses secara online dengan memasukkan berkas-berkas sesuai persyaratan ke dalam aplikasi SIM internasional.

Dengan demikian, pada saat permohon datang ke Korlantas Polri hanya membawa barcode pendaftaran untuk melaksanakan foto yang akan langsung dicetak (print) ke dalam berkas SIM Internasional dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 250.000.

Sementara, biaya perpanjangan SIM dengan biaya Rp 225.000.

Adapun pembayaran bisa ditransfer melalui bank, mobile banking dan mesin ATM.

Registrasi melalui situs http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/.

Argo mengungkapkan SIM internasional berlaku di 188 negara, meski ada beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, keabsahan SIM internasional ini tetap sah.

Selain itu, akun resmi Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri juga menginformasikan pembuatan SIM internasional pada Jumat (28/2/2020).

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/29/192000065/polri-rilis-layanan-pembuatan-sim-internasional-apa-itu

Terkini Lainnya

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke