Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bingung soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dilakukan

KOMPAS.com - Selain kenaikan iuran di 2020, Pemerintah dikabarkan tengah mempersiapkan aturan terkait sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sejumlah masyarakat yang menjadi peserta pun mengantisipasi lonjakan ini, salah satunya dengan memilih turun kelas.

Peserta yang menunggak dalam rentang waktu cukup lama bisa dinonaktifkan kepesertaannya.

Lantas, bagaimana langkah yang dilakukan agar kita dapat mengecek tagihan agar terhindar dari tunggakan iuran?

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa tagihan atau iuran per bulan yang diterima peserta akan diinfokan melalui aplikasi Mobile JKN.

Melalui Mobile JKN kegiatan administratif yang semula dilakukan di kantor ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja, kapan saja dan tanpa batasan waktu.

Dengan kata lain peserta diberikan kemudahan untuk melakukan self service.

Peserta, imbuhnya bisa melakukan perubahan data, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, dan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.

"Mengecek tagihan yang menjadi tunggakan bisa ke ATM atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langsung aktif kartunya," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, pada aplikasi JKN mobile juga tertera informasi mengenai iuran, faskes, dan mengubah data umum dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan program JKN-KIS, seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin.

Adapun status JKN-KIS peserta dapat aktif kembali ketika ia telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

"Kalau rentang menunggak masih awal, menurut kajian penelitian yang kami lakukan, masih bisa dengan telekolekting, telepon, untuk lamanya tunggakan di bawah 4 bulan," ujar Iqbal.

Ia juga menjelaskan jika tunggakan belum juga dibayarkan dalam rentang waktu yang lama, maka akan ada petugas Kader JKN yang akan mendatangi untuk mengingatkan peserta yang nunggak.

Denda layanan

Sementara itu, Iqbal mengatakan bahwa denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran.

Untuk ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintrah Daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Kemudian, ia menyebut adanya denda layanan, untuk pasien yang harus rawat inap di rumah sakit ketika dalam rentang 45 hari.

"Perhitungan denda pelayanan yang sesungguhnya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat," ujar Iqbal.

Adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang perlu dilampirkan, yakni:

  1. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta yang dirawat.
  2. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir.
  3. KTP dan kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan peserta yang dirawat.
  4. Setelah proses penghitungan dan pelayanan besaran denda dapat dibayarkan di Kantor POS dan Bank Mandiri.

Kemudian, Iqbal mengatakan bahwa ketentuan ini dibuat bukan untuk memberatkan peserta, tetapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran bulanan.

"Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," ujar Iqbal.

Meski begitu, pihaknya belum memberlakukan sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.

"Sanksi itu mesti dituangkan dalam peraturan yang jelas. Selama itu belum ada, maka tentu belum dinyatakan berlaku," kata dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/06/111744465/bingung-soal-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-ini-yang-harus-dilakukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke