Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Prostitusi PA, Bagaimana Seharusnya Penegakan Hukumnya?

Selain kasus PA, masyarakat juga sempat dikejutkan dengan penangkapan artis VA terkait kasus serupa awal tahun ini.

Setelah melalui berbagai proses, VA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan. Banyak yang menganggap jika para pekerja seks komersial layak untuk dipidana. Tetapi ada juga yang beranggapan jika mereka merupakan korban eksploitasi.

Lalu sebenarnya bagaimana sebaiknya masyarakat memandang pelacuran dan para pekerja seks komersial?

Dua cara pandang

Pemberitaan Kompas.com 10 Januari 2019 menyebutkan, dalam The 1995 Platform of Action pada Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing memandang pelacuran atau prostitusi ke dalam dua garis besar, yakni involuntary prostitution (forced prostitution) dan voluntary prostitution.

Menurut psikolog forensik Reza Indradagiri Amriel, jika melihat dua cara pandang tersebut, sebaiknya para pekerja seks yang termasuk ke dalam tipe voluntary prostitute tidak dapat dibela dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUTPPO).

Reza juga menganggap, tak hanya pekerja seks, namun germo dan tamu juga harus mendapatkan sanksi pidana.

Meski begitu, menurut Direktur LSM Rifka Annisa, Harti Muchlas, ada dua arus besar dalam memandang kasus prostitusi.

Cara pendang pertama adalah melihat prostitusi sebagai hak pekerja. Maka dalam hal ini muncul istilah sex worker atau pekerja seks.

Sementara di lain pihak, ada yang memandang prostitusi sebagai eksploitasi manusia khususnya perempuan. Cara pandang ini kemudian memunculkan istilah prostitude women atau perempuan yang dilacur.

Kemudian, dua arus besar cara pandang ini kemudian melahirkan pendekatan yang berbeda dalam menyelesaikan masalah prostitusi.

"Misalnya yang melihat sex worker, dia akan mengadvokasi adanya pelegalan lokalisasi prostitusi," ucap Harti menjawab Kompas.com, Minggu (27/10/2019).

Seolah sukarela

Namun sebaliknya, bagi mereka yang melihat prostitusi sebagai eksploitasi maka akan melihat perempuan maupun mereka yang menjajakan tubuhnya sebagai obyek yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Harti sendiri memandang prostitusi sendiri sebagai eksploitasi. Menurutnya, sistem ekonomi, media, dan faktor-faktor lain telah mengeksploitasi perempuan.

Bahkan hal-hal tersebut secara tidak sadar telah memaksa perempuan seolah-olah secara sukarela masuk dalam dunia prostitusi.

"Belum lagi dalam dunia prostitusi perempuan mengalami kekerasan berlapis, dari mucikari, stigma masyarakat, kekerasan dari pelanggan, penyakit menular seksual, dan para perempuan tidak memiliki otoritas atas tubuhnya sendiri," ucap Harti.

Berpijak pada UUTPPO

Menurut Harti, hukum di Indonesia sendiri belum jelas dalam memandang kasus prostitusi. Bahkan dalam penerapannya banyak yang merigikan dan mengkriminalisasi perempuan.

Padahal, dalam menangani kasus pelacuran, maka penegak hukum sejatinya berpegang pada UUTPPO.

Namun sayangnya, implikasi penerapan kasus prostitusi di Indonesia terkadang masih terkendala oleh cara pandang masyarakat dan aparat penegak hukum yang masih patriarki.

Tak hanya masyarakat, Harti berpendapat, aparat penegak hukum di Indonesia juga masih bias gender.

"Itu PR besar kita, tidak hanya aparat tapi masyarakat kita juga," ucap Harti.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/27/203300165/kasus-prostitusi-pa-bagaimana-seharusnya-penegakan-hukumnya-

Terkini Lainnya

Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Tren
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Tren
Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Tren
Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Tren
Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke