Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa Wasior 2001

Kompas.com - 12/01/2023, 16:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tragedi Wasior adalah salah satu peristiwa berdarah yang pernah terjadi pada 2001 di Papua.

Peristiwa Wasior termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang sampai sekarang, 21 tahun, juga belum mendapat titik terang. 

Proses peradilan juga berjalan stagnan, sehingga keluarga korban dan korban Tragedi Wasior 2001 meminta pertanggungjawaban kerugian materiil dan moril kepada pemerintah.

Selain itu, mereka juga meminta agar anak-anak korban sebisa mungkin diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI Polri.

Bagaimana kronologi Peristiwa Wasior 2001?

Baca juga: Sejarah Perubahan Nama Irian Jaya menjadi Papua

Kronologi

Menurut catatan, penyebab awal terjadinya Tragedi Wasior adalah ketika perusahaan kayu PT VPP dianggap warga telah mengingkari kesepakatan yang dibuat untuk masyarakat.

Adapun kesepakatan yang dibuat berkaitan dengan pembayaran saat pengapalan kayu sebagai ganti rugi hak ulayat masyarakat adat.

Hak ulayat adalah hak penguasaan tertinggi atas tanah kepunyaan bersama warga di bawah masyarakat hukum adat.

Karena merasa haknya diingkari, masyarakat menyampaikan tuntutan mereka dengan menahan speed boat perusahaan sebagai jaminan, setelah sebelumnya mereka memberikan toleransi beberapa waktu.

Aksi masyarakat ini kemudian dibalas oleh perusahaan dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat.

Masyarakat pun mengeluhkan perilaku perusahaan dan Brimob yang kemudian disikapi oleh kelompok TPN atau OPM (Organisasi Papua Merdeka) dengan cara kekerasan.

Ketika tuntutan mereka tidak dihiraukan oleh perusahaan, kelompok TPN/OPM menyerang pihak perusahaan dan Brimob.

Diketahui ada lima anggota Brimob dan seorang karyawan PT VPP yang tewas.

Tidak hanya itu, mereka juga membakar enam pucuk senjata milik anggota Brimob bersama peluru dan magazennya.

Ketika pihak aparat berusaha mencari pelaku di balik peristiwa mengenaskan itu, terjadi berbagai tindak kekerasan berupa siksaan, pembunuhan, penghilangan secara paksa, hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.

Tercatat ada empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang, dan 39 orang disiksa.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Perkembangan kasus Wasior saat ini

Korban dan keluarga korban Peristiwa Wasior menuntut keadilan atas kerugian yang mereka alami akibat tindakan yang dilakukan oleh para aparat.

Pada 2003, Komnas HAM sudah menyelesaikan dan menyerahkan hasil penyelidikan pro justitia kepada Jaksa Agung.

Namun, Jaksa Agung menyatakan bahwa kelengkapan atau syarat-syaratnya belum terpenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan pelanggaran HAM berat, baik itu syarat formil maupun materiil.

Padahal, dalam Sidang UPR PBB yang dilaksanakan tanggal 3 Mei 2017 di Jenewa, pemerintah Indonesia menjanjikan bahwa Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses pengadilan di Pengadilan HAM di Makassar.

Terbaru, pada Sidang UPR 2022, kasus Wasior terlihat masih belum mengalami perkembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com