JAKARTA, KOMPAS.com - Masker penutup mulut dan hidung menjadi kebiasaan penggunaan baru lantaran nyaris sekitar 2,5 tahun, pandemi Covid-19 melanda.
Masker penutup mulut dan hidung, tulis sumber literatur laman indonesiabaik.id bukanlah barang baru.
Lintasan sejarah menunjukkan bahwa pada abad ke-6 Sebelum Masehi (SM), ada temuan gambar manusia memakai kain.
Urutan gambar pada peninggalan-peninggalan literatur itu menunjukkan bahwa manusia pemakai kain adalah pelayan.
Para pelayan menutup mulut dan hidung mereka dengan kain sutera.
Ada kepentingan penggunaan kain itu sebagai masker penutup mulut dan hidung.
Penggunaan kain sutra penutup mulut dan hidung agar tak memengaruhi bau dan rasa makanan.
Baca juga: Korea Selatan Longgarkan Aturan Masker di Luar Ruangan
Black Death
Pada abad ke-14, wabah Black Death melanda Eropa.
Pada masa itu, fungsi masker penutup mulut dan hidung mengemuka untuk menghindari diri dari penularan.
Bentuk masker penutup mulut dan hidung kala penyakit Black Death menjalar ke Eropa nyaris seperti topeng yang menutup seluruh wajah.
Barang bukti masker penutup mulut dan hidung yang ditemukan para pakar arkeologi di Eropa adalah sebentuk masker asal abad 17 Sesudah Masehi.
Masker penutup mulut dan hidung itu berbentuk seperti burung.
Debu
Desain dan fungsi masker penutup mulut dan hidung berkembang juga pada abad ke-19.
Waktu itu, ahli dari Skotlandia, Robert Brown menemukan dan mengembangkan masker penutup mulut dan hidung pelindung wajah manusia dari debu.
Lompatan perkembangan masker penutup mulut dan hidung menemukan momentumnya pada 1848.
Waktu itu, Lewiss Hassley menemukan masker penutup mulut dan hidung untuk pekerja tambang.
Masker penutup mulut dan hidung ini adalah masker pertama yang mendapatkan hak paten.
Covid-19
Sebagai bentuk pencegahan penularan pandemi Covid-19, masker penutup mulut dan hidung kembali memiliki manfaat penting.
Sebelumnya, penggunaan masker penutup mulut dan hidung sudah mengemuka saat pandemi SARS pada 2003.
Kabut asap pada 2012 juga membuat masker penutup mulut dan hidung kian menjadi kewajiban untuk dipakai.
Kualitas masker penutup mulut dan hidung juga meningkat.
Masker penutup mulut dan hidung untuk keperluan kesehatan adalah masker penutup mulut dan hidung yang sanggup menyaring partikel debu hingga PM 2.5.
Covid-19 belumlah raib.
Maka dari itulah, penggunaan masker penutup mulut dan hidung varian N95 maupun KN90 wajib menjadi kebiasaan.