JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk bisa disebut sebagai produk lokal, sesuatu barang mesti memenuhi sedikitnya empat syarat.
Pertama, penggunaan bahan baku berasal dari dalam negeri.
Kedua, barang diproduksi atau dihasilkan di dalam negeri.
Ketiga, barang menggunakan merek lokal.
Keempat, barang dibuat oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemilik modal dari dalam negeri.
Baca juga: Bangkitkan Semangat Pakai Produk Lokal, Ini Cara Pemkab Bogor
Istilah produk lokal memang berkaitan dengan industri dan perdagangan.
Lantaran pertimbangan itulah pemerintah merilis dan menerapkan peraturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN.
TKDN mengandung unsur seberapa banyak produk lokal memiliki komponen yang berasal dari dalam negeri.
Peraturan mengenai TKDN termaktub dalam Undang-undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
Ikhwal TKDN, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Dari tahun ke tahun, pemerintah memperbesar TKDN.
Hingga 2020, contohnya, pemerintah mematok 43,3 persen TKDN.
Target itu meningkat menjadi 50 persen sampai dengan 2024.
Tak hanya itu, ada juga peningkatan produk yang memenuhi syarat TKDN.