Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Lokal, Syarat, dan Kebanggaan

Kompas.com - 08/09/2022, 17:00 WIB
Josephus Primus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk bisa disebut sebagai produk lokal, sesuatu barang mesti memenuhi sedikitnya empat syarat.

Pertama, penggunaan bahan baku berasal dari dalam negeri.

Kedua, barang diproduksi atau dihasilkan di dalam negeri.

Ketiga, barang menggunakan merek lokal.

Keempat, barang dibuat oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemilik modal dari dalam negeri.

Baca juga: Bangkitkan Semangat Pakai Produk Lokal, Ini Cara Pemkab Bogor

Produk lokal

Sejumlah peserta Kebaya Goes To Unesco Fashion Show ala Citayam Fashion Week, tampil di Patra Park Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu Petang (13/8/2022). Kegiatan ini juga berupaya memeriahkan HUT Ke 77 Republik Indonesia.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Sejumlah peserta Kebaya Goes To Unesco Fashion Show ala Citayam Fashion Week, tampil di Patra Park Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu Petang (13/8/2022). Kegiatan ini juga berupaya memeriahkan HUT Ke 77 Republik Indonesia.

Istilah produk lokal memang berkaitan dengan industri dan perdagangan.

Lantaran pertimbangan itulah pemerintah merilis dan menerapkan peraturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN.

TKDN mengandung unsur seberapa banyak produk lokal memiliki komponen yang berasal dari dalam negeri.

Peraturan mengenai TKDN termaktub dalam Undang-undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.

Warga Perumahan Tamansari Persada Raya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (17/8/2022). Bak para remaja di Citayam Fashion Week, warga di perumahan tersebut melenggak-lenggok di atas terpal yang menyerupai sebuah trotoar sebagai bentuk perayaan HUT RI ke 77.KOMPAS.com/JOY ANDRE T Warga Perumahan Tamansari Persada Raya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (17/8/2022). Bak para remaja di Citayam Fashion Week, warga di perumahan tersebut melenggak-lenggok di atas terpal yang menyerupai sebuah trotoar sebagai bentuk perayaan HUT RI ke 77.

Ikhwal TKDN, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Dari tahun ke tahun, pemerintah memperbesar TKDN.

Hingga 2020, contohnya, pemerintah mematok 43,3 persen TKDN.

Target itu meningkat menjadi 50 persen sampai dengan 2024.

Tak hanya itu, ada juga peningkatan produk yang memenuhi syarat TKDN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com