KOMPAS.com - Kejahatan perang merupakan tindakan pelanggaran yang masuk dalam cakupan hukum internasional terhadap hukum perang, baik kepada satu atau lebih orang yang berasal dari kalangan mana pun.
Para pelaku kejahatan perang inilah yang disebut sebagai penjahat perang.
Sejak masa Perang Dunia I, sudah ada beberapa nama yang masuk dalam kategori penjahat perang.
Namun, menyatakan atau menuding seseorang sebagai penjahat perang bukan perkara sederhana.
Pasalnya, diperlukan berbagai macam proses dan membutuhkan investigasi serta pertimbangan internasional, sebelum menetapkan seseorang sebagai penjahat perang dan bagaimana mereka harus dihukum.
Baca juga: Mengapa Perang Dunia I Menyebar ke Berbagai Negara?
Istilah penjahat perang berlaku untuk siapa saja yang melanggar seperangkat aturan yang sudah diadopsi oleh para pemimpin dunia, yang dikenal sebagai hukum konflik bersenjata.
Aturan tersebut dibuat untuk mengatur bagaimana negara harus berperilaku ketika perang berlangsung.
Selama beberapa dekade terakhir, hukum itu terus diperbarui dan dikembangkan, mengacu pada Konvensi Jenewa setelah Perang Dunia II.
Dalam hukum tersebut, terdapat kesepakatan dan protokol yang mengatur siapa saja yang bisa menjadi sasaran dan senjata apa yang diperbolehkan digunakan untuk berperang.
Senjata tertentu, seperti bahan kimia atau biologi, dilarang digunakan. Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi orang-orang yang tidak ambil bagian dalam pertempuran dan yang sudah tidak dapat ikut berperang.
Misalnya seperti warga sipil, dokter dan perawat, tentara yang terluka, dan tawanan perang.
Baca juga: Mengapa Ada Negara Eropa yang Netral Saat Perang Dunia I?
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki daftar beberapa pelanggaran berat yang termasuk dalam kejahatan perang, sebagai berikut.
Baca juga: Latar Belakang Jepang Terlibat dalam Perang Dunia II
Sejak masa Perang Dunia I, sudah ada beberapa tokoh yang ditetapkan sebagai penjahat perang. Berikut ini beberapa di antaranya.
Hideki Tojo merupakan Jenderal dan Perdana Menteri Jepang ke-49 yang dikenal sebagai penguasa militer di seluruh Jepang selama Perang Dunia II.
Sewaktu berkuasa, ia diketahui sempat melakukan beberapa aksi kejahatan perang, seperti agresi dan melakukan perang tanpa alasan terhadap China.