Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketua dan Wakil Ketua PPKI

PPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai.

PPKI dibentuk oleh Jepang untuk menggantikan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang telah habis masa tugasnya pada 18 Juli 1945.

Tokoh yang menjabat ketua dan wakil ketua PPKI adalah Soekarno dan Mohammad Hatta.

Berikut ini sejarah penunjukan Soekarno-Hatta oleh Jepang sebagai tokoh yang menjadi ketua dan wakil ketua PPKI.

Penunjukan anggota PPKI oleh Jepang

PPKI dibentuk oleh Panglima Tentara Jepang di Asia Tenggara Jenderal Hisaichi Terauchi pada 7 Agustus 1945.

Berbeda dari BPUPKI, semua anggota PPKI merupakan orang Indonesia, yang dipilih langsung oleh Terauchi.

Pada 9 Agustus 1945, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat, dipanggil Jenderal Terauchi ke Dalat, Vietnam, yang berkedudukan di sana.

Dalam pertemuan itu, Terauchi mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat diumumkan jika persiapannya sudah selesai.

Setelah pembubaran BPUPKI, tugas yang harus dilanjutkan oleh PPKI yaitu, membentuk undang-undang dasar, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan negara Indonesia.

Dengan kata lain, fungsi PPKI semacam parlemen sementara dari negara Indonesia yang akan dibentuk.

Sebagai lanjutan dari BPUPKI, anggota PPKI yang dipilih langsung oleh Jenderal Hisaichi Terauchi, sebagian berasal dari mantan anggota BPUPKI sedangkan sebagian lainnya anggota baru.

Mulanya, anggota PPKI berjumlah 21 orang, yang terdiri atas 12 wakil dari Jawa, tiga wakil dari Sumatera, dua wakil dari Sulawesi, satu wakil dari Kalimantan, satu dari Nusa Tenggara, satu dari Maluku, dan satu dari golongan Tionghoa.

Di samping Soekarno yang ditunjuk sebagai ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya, ada Mr. Ahmad Subardjo yang ditunjuk sebagai penasihat.

Pada 11 Agustus 1945, masih dalam pertemuan di Dalat, disepakati pula bahwa PPKI akan mengadakan sidang perdanannya pada 18 Agustus 1945.

Sekembalinya para tokoh ke Indonesia, anggota PPKI ditambah menjadi 27 orang, tanpa sepengetahuan Jepang.

Penambahan anggota PPKI dilakukan setelah Jepang menyerah kepada Sekutu.

Penambahan ini mengandung maksud bahwa PPKI murni milik bangsa Indonesia dan dibentuk untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, para tokoh pendiri negara menambahkan enam anggota PPKI menjadi 27 tanpa sepengetahuan Jepang untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI dibentuk oleh Jepang.

Oleh karena itu, meski sebagian besar anggota PPKI diangkat oleh Jepang, tetapi sidangnya diselenggarakan atas tanggung jawab bangsa Indonesia sendiri.

Langkah ini juga membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan merupakan pemberian Jepang, tetapi hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Pada 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta.

Sehari kemudian, PPKI melangsungkan sidang pertamanya, di mana salah satu keputusannya adalah memilih ketua dan wakil ketua PPKI, yakni Soekarno sebagai Presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Referensi:

  • Ricklefs, M.C. (1993). Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

https://www.kompas.com/stori/read/2024/03/28/220000479/ketua-dan-wakil-ketua-ppki

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke