Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Tri Kerukunan Umat Beragama?

Demi terciptanya kehidupan masyarakat antarumat beragama yang damai dan rukun, Pemerintah Indonesia menciptakan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia?

Pengertian Tri Kerukunan Umat Beragama

Tri Kerukunan Umat Beragama adalah sebuah rumusan tentang persatuan umat beragama yang meliputi tiga hal, di antaranya:

  • Kerukunan internal umat beragama
  • Kerukunan antarumat beragama
  • Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah

Tujuan Tri Kerukunan Umat Beragama adalah mencegah agar masyarakat yang berbeda agama tidak terlibat konflik dan tidak ada upaya saling menjegal.

Selain itu, dengan adanya Tri Kerukunan Beragama, masyarakat Indonesia dapat hidup dalam kebersamaan dan persatuan sekalipun berbeda keyakinan.

Konsep ini pun dirumuskan secara bijak, agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak dalam menjalankan agama yang diyakini.

Contoh Tri Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan internal umat beragama

Perbedaan pandangan pada internal sebuah agama dapat menyebabkan konflik bagi agama tersebut.

Dalam agama Hindu di Indonesia misalnya, terdapat beberapa sekte besar.

Sekalipun ada perbedaan sekte, yang harus diingat adalah bagaimana masing-masing sekte melaksanakan kepercayaannya tanpa merendahkan atau mengganggu sekte lain.

Karena yang paling utama adalah mereka harus berlandaskan pada agama yang sama, yakni ajaran Hindu yang memuja Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Kerukunan antarumat beragama

Di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui secara resmi oleh negara. Enam agama tersebut dapat eksis di Indonesia apabila terdapat toleransi beragama.

Misalnya pada perayaan Natal, maka umat agama lain menghormati dengan tidak menimbulkan kerusuhan.

Bahkan di beberapa wilayah Indonesia terdapat rumah ibadah dari agama yang berbeda dalam area berdekatan.

Hal itu menunjukkan bahwa perbedaan agama di Indonesia tidak menghalangi terciptanya kerukunan.

Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah

Pemerintah memiliki andil besar dalam menjaga ketenteraman dan kerukunan hidup beragama.

Para tokoh agama dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemerintah turut mendukung keberlangsungan agama-agama di Indonesia dengan adanya kementerian agama.

Pemerintah pun menjamin tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut ajaran agama masing-masing. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

Referensi:

  • Yoniartini, Desak Made. (2020). Konsep Tri Hita Karana bagi Anak Usia Dini. Malang: Literasi Nusantara.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/08/120000079/apa-itu-tri-kerukunan-umat-beragama-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke