Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Sanksi WADA: Bendera Merah Putih Ternyata Bisa Ditempatkan di Jersey Atlet

Kompas.com - 10/12/2021, 20:59 WIB
M. Hafidz Imaduddin,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) baru saja berkunjung ke Kantor WADA yang terletak di Lausanne, Swiss.

Kunjungan Gugus Tugas kali ini tidak hanya sekadar melaporkan progres kinerja Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Namun, Gugus Tugas juga meminta WADA untuk menginformasikan aturan penggunaan bendera Merah Putih ke seluruh Federasi Internasional (IF) selama sanksi.

Gugus Tugas meminta kejelasan penggunaan bendera Merah Putih karena beberapa tuan rumah event olahraga masih mengartikan sanksi yang diterima Indonesia berbeda-beda.

Terdapat satu poin penting di balik penjelasan WADA terkait penggunaan atribut bendera Merah Putih selama sanksi.

Baca juga: Demi Status Patuh pada WADA, LADI Diharapkan Bisa Bekerja Cepat

Satu poin penting itu adalah setiap atlet Indonesia ternyata masih diperbolehkan untuk menggunakan jersey dengan atribut bendera Merah Putih selama sanksi.

Hal itu dikonfrimasi langsung oleh Ketua Gugus Tugas, Raja Sapta Oktohari.

“NOC Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda," kata Raja Sapta Oktohari dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com.

"Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey atlet. Jadi, saya kira ini sudah jelas,” ujar Okto menambahkan.

Sebelumnya, NOC Indonesia memang telah mengirim surat ke WADA untuk menanyakan kejelasan penggunaan bendera Merah Putih di event internasional selama sanksi.

Tepat pada 2 Desember 2021, Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA, Emiliano Simonelli, menjawab surat NOC Indonesia.

Baca juga: Ini Langkah yang Telah Ditempuh LADI untuk Percepat Pencabutan Sanksi WADA

Terdapat empat poin penting yang disampaikan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. 

Pertama, sanksi Indonesia hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung.

Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih pada bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan, atau elemen protokol lainnya.

Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. 

Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut di adakan.

Terakhir, Indonesia diperkenankan menggunakan nama tim nasional Indonesia atau tim Indonesia atau serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung. 

"Respons WADA sangat positif karena mereka concern dan akan menginformasikan kepada seluruh signatories," kata Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Ferry Kono.

"Gugus Tugas, NOC Indonesia, LADI, Kemenpora sedang berusaha agar sanksi ini bisa segera ditangguhkan sehingga bendera Merah Putih yang menjadi kebanggaan setiap kali kita menjadi juara bisa berkibar," ujar Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com