Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Joni berharap penegakan aturan di lapangan soal kebisingan knalpot bisa berjalan berkesinambungan dengan aturan yang ada.
"Seandainya antara buku aturan dan penegakan hukum di jalan berjalan berkesinambungan, ada alat untuk mengukur, mungkin keberadaan knalpot-knalpot bising ini bisa ditertibkan," ucap Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.