KUTA MANDALIKA, KOMPAS.com - Deru suara mesin tak henti-henti menyembur keluar dari dalam knalpot motor-motor balap World Superbike (WSBK) yang sedang di-setting di paddock Sirkuit Mandalika, Sabtu (20/11/2021) petang.
Race 1 kelas WSBK memang ditunda karena hujan. Namun, hal tersebut tak membuat para mekanik bisa santai-santai.
Mereka dituntut untuk tetap standby di paddock guna memastikan motor siap untuk balapan selanjutnya.
Berbicara soal proses penyetelan mesin, tentunya ada satu kebiasaan yang sudah umum dilakukan para mekanik, tak terkecuali bagi para mekanik tim-tim balap dunia peserta WSBK. Kebiasaan itu adalah menggeber-geber gas.
Kompas.com sempat mencoba melihat lebih dekat proses saat para mekanik itu menyetel mesin motornya, termasuk saat menggeber-geber gas.
Tampak ada yang berbeda dari suara motor-motor balap tersebut.
Baca juga: Nyaris Dibacok Tetangga gara-gara Knalpot Berisik
Meski suaranya kencang, hal itu tak membuat sakit telinga orang-orang yang berada di dekatnya. Setidaknya tidak hanya kami sendiri yang menilainya seperti itu.
Rasanya sangat berbeda jauh dengan saat kita berada di dekat motor-motor jalanan biasa yang diganti knalpot bising.
Agar penilaian ini tidak terkesan subjektif, ada baiknya Anda mendengar saja langsung suara mesin-mesin motor tersebut lewat video di bawah ini:
Pengamat balap Joni Lono Mulia mengatakan, relatif tidak bisingnya motor balap WSBK disebabkan adanya aturan yang mengatur soal pembatasan kebisingan.
Aturan ini berlaku tidak hanya di WSBK, tetapi juga ajang lain di bawahnya, World Supersport (WSSP).
Tingkat kebisingannya diatur lewat alat yang disebut Decibelmeter (DB mete).
"Dari DB meter ini dihitung berapa batasannya. Batasannya wajib dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, motor itu tidak boleh untuk balapan," kata Joni kepada Kompas.com di Sirkuit Mandalika, Lombok, Minggu (21/11/2021).
Aturan pembatasan kebisingan sebenarnya tidak hanya berlaku di ajang balap dunia, tetapi juga di jalan raya, termasuk di Indonesia.
Dikutip dari situs Korlantas Polri, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca juga: Terganggu knalpot Bising, Pemuda Ini Bacok Pemotor
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Joni berharap penegakan aturan di lapangan soal kebisingan knalpot bisa berjalan berkesinambungan dengan aturan yang ada.
"Seandainya antara buku aturan dan penegakan hukum di jalan berjalan berkesinambungan, ada alat untuk mengukur, mungkin keberadaan knalpot-knalpot bising ini bisa ditertibkan," ucap Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.