Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/06/2020, 13:10 WIB
Mochamad Sadheli

Penulis

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan 10 tahun penjara, Imam Nahrawi juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.

Menurut rencana, Imam dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Imam Nahrawi Minta KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Taufik Hidayat

Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.

Imam menjalani proses persidangan di dalam rutan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," terang jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).

"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," lanjut dia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan."

Baca juga: Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar

Kemudian, soal pengembalian uang negara sebesar Rp 19 miliar, harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan.

Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald.

JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imaam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga.

Baca juga: Sebut Taufik Hidayat, Jonatan Christie: Juara, Naik Podium, lalu Dilupakan

"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Liga Champions Madrid Vs Bayern, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming Liga Champions Madrid Vs Bayern, Kickoff 02.00 WIB

Liga Champions
Tekad Sabar/Reza untuk Tembus Level Elite di Tur ASEAN

Tekad Sabar/Reza untuk Tembus Level Elite di Tur ASEAN

Badminton
Indonesia Vs Guinea, Bek Lawan Ungkap Motivasi Besar Hadapi Garuda Muda

Indonesia Vs Guinea, Bek Lawan Ungkap Motivasi Besar Hadapi Garuda Muda

Timnas Indonesia
Penerima Tongkat Estafet Telah Siap, Maman Abdurahman Tak Punya Beban Lagi Menuju Pensiun

Penerima Tongkat Estafet Telah Siap, Maman Abdurahman Tak Punya Beban Lagi Menuju Pensiun

Liga Indonesia
Madrid Vs Bayern, Die Roten Berani dan Percaya Diri

Madrid Vs Bayern, Die Roten Berani dan Percaya Diri

Liga Champions
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Tak Kaget Garuda Pertiwi Kewalahan

Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Tak Kaget Garuda Pertiwi Kewalahan

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea: Apa Pun, Tetap Dukung Garuda Muda

Indonesia Vs Guinea: Apa Pun, Tetap Dukung Garuda Muda

Timnas Indonesia
Kemenpora-Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring demi Keberlanjutan Kebijakan SDM

Kemenpora-Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring demi Keberlanjutan Kebijakan SDM

Sports
Pernyataan Selangor FC soal Faisal Halim Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Pernyataan Selangor FC soal Faisal Halim Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Liga Lain
RCTI Premium Sports, Diikuti Persija-PSIS dan 2 Klub Malaysia

RCTI Premium Sports, Diikuti Persija-PSIS dan 2 Klub Malaysia

Sports
Dampak Penyiraman Air Keras kepada Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim

Dampak Penyiraman Air Keras kepada Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim

Internasional
Madrid Vs Bayern, Alasan Los Blancos Tunda Pesta Juara Liga Spanyol

Madrid Vs Bayern, Alasan Los Blancos Tunda Pesta Juara Liga Spanyol

Liga Champions
Suara Prihatin soal Insiden Air Keras terhadap Striker Malaysia Faisal Halim

Suara Prihatin soal Insiden Air Keras terhadap Striker Malaysia Faisal Halim

Internasional
Jadwal Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U17 Putri 2024

Jadwal Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U17 Putri 2024

Timnas Indonesia
Timnas U17 Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Matangkan Komunikasi

Timnas U17 Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Matangkan Komunikasi

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com