KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan Taufik Hidayat.
Pada Rabu (6/5/2020), Taufik Hidayat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Imam Nahrawi.
Imam Nahwari didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KOI).
Di persidangan itu, Taufik Hidayat mengaku sebagai kurir yang mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Indonesia Emas (Satlak Prima) ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Baca juga: Kata Taufik Hidayat soal Pernah Antar Uang ke Imam Nahrawi
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tomy Suhartanto.
Setelah itu, Tomy Suhartanto langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan.
Taufik Hidayat pada akhirnya menerima uang dari Direktur Keuangan Satlak Prima saat itu, Reiki Memesah, untuk diserahkan ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum kemudian mendatangi kediaman eks pebulu tangkis nasional tersebut. Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam yang berisi uang.
Bukan hanya Taufik, dalam persidangan tersebut, Tomy Suhartanto juga menjadi saksi dan mengatakan ia menyerahakn uang Rp 800 juta kepada mantan atlet nasional itu.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Taufik Hidayat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.