Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/06/2020, 13:10 WIB
Mochamad Sadheli

Penulis

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan 10 tahun penjara, Imam Nahrawi juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.

Menurut rencana, Imam dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Imam Nahrawi Minta KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Taufik Hidayat

Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.

Imam menjalani proses persidangan di dalam rutan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," terang jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).

"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," lanjut dia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan."

Baca juga: Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar

Kemudian, soal pengembalian uang negara sebesar Rp 19 miliar, harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan.

Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald.

JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imaam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga.

Baca juga: Sebut Taufik Hidayat, Jonatan Christie: Juara, Naik Podium, lalu Dilupakan

"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Persib Menyongsong Championship Series Liga 1

Modal Persib Menyongsong Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Borneo FC Dapat Pelajaran dari Persib Jelang Championship Series

Borneo FC Dapat Pelajaran dari Persib Jelang Championship Series

Liga Indonesia
Keriuhan Media Sosial Saat Timnas U23 Indonesia Singkirkan Korsel

Keriuhan Media Sosial Saat Timnas U23 Indonesia Singkirkan Korsel

Liga Indonesia
Hasil Rans Nusantara vs Persija 0-1: Gustavo Pahlawan Macan Kemayoran

Hasil Rans Nusantara vs Persija 0-1: Gustavo Pahlawan Macan Kemayoran

Liga Indonesia
Borneo FC Alami 3 Kekalahan Beruntun, Pieter Huistra Tidak Cari Kambing Hitam

Borneo FC Alami 3 Kekalahan Beruntun, Pieter Huistra Tidak Cari Kambing Hitam

Liga Indonesia
Rekor Dunia Cricket Pecah di Seri Bali Bush Internasional

Rekor Dunia Cricket Pecah di Seri Bali Bush Internasional

Sports
Thomas & Uber Cup 2024, Tim Indonesia Siap Tempur!

Thomas & Uber Cup 2024, Tim Indonesia Siap Tempur!

Badminton
Sepak Bola Indonesia Sedang Naik Daun

Sepak Bola Indonesia Sedang Naik Daun

Liga Indonesia
5 Fakta Statistik Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan

5 Fakta Statistik Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan

Timnas Indonesia
Yonhap Kritik Keras Timnas U23 Korsel: Lemah Bertahan dan Tidak Disiplin!

Yonhap Kritik Keras Timnas U23 Korsel: Lemah Bertahan dan Tidak Disiplin!

Timnas Indonesia
Korsel Takluk dari Indonesia, Arhan Hibur Rekan Setimnya di Suwon FC

Korsel Takluk dari Indonesia, Arhan Hibur Rekan Setimnya di Suwon FC

Timnas Indonesia
4 Fakta Indonesia Vs Korsel: Pulangkan Negara Asal, Ambisi STY Tercapai

4 Fakta Indonesia Vs Korsel: Pulangkan Negara Asal, Ambisi STY Tercapai

Timnas Indonesia
Timnas U23, Lelaki Muda Kokoh dan Jalur Langit

Timnas U23, Lelaki Muda Kokoh dan Jalur Langit

Internasional
Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23, Keyakinan STY Terbukti, Punya 'Mantra Sakti'

Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23, Keyakinan STY Terbukti, Punya "Mantra Sakti"

Timnas Indonesia
Tebus Kegagalan di Piala AFF U23, Ernando Ingin Juara Piala Asia U23 demi STY

Tebus Kegagalan di Piala AFF U23, Ernando Ingin Juara Piala Asia U23 demi STY

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com