Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Kompas.com - 09/05/2024, 07:00 WIB
Eliza Naviana Damayanti,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

  1. Agama
  2. Peradatan
  3. Pendidikan

Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama Aceh diberikan ketika Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan gerakan Aceh merdeka.

Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi "Provinsi Aceh" sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009, tentang penyebutan nama Aceh dan gelar jabatan pemerintahan dalam tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Aceh sampai sekarang.

Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi- provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
  2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
  3. Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri- ciri, sebagai berikut:
    • Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
    • Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
    • Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Referensi:

  • Dahlan A.Rahman, M. b. (2023). Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus. Jurnal Politik Dan Pemerintahan.
  • Dr. Ni'matul Huda, S. M. (2021). Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: Nusamedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com