Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa?

Kompas.com - 25/01/2020, 16:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

Sumber DIY

KOMPAS.com - Di Indonesia terdapat daerah yang memiliki status keistimewaan, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh (DIA).

Yogyakarta dijadikan sebagai daerah istimewa pada 1945, sedangkan Aceh pada 1959.

Tahukah kamu mengapa Yogyakarta dan Aceh dijadikan sebagai daerah istimewa?

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

DIY adalah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia.

Dilansir situs resmi Kementerian Sekretari Negara (Kemensesneg), DIY merupakan peleburan Negara Kesatuan Yogyakarta dengan Negara Kadipaten Pakualam. DIY terletak dibagian selatan Pulau Jawa yang berpatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.

Baca juga: Mendagri Hapus Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta

Status keistimewaan Yogyakarta tidak lepas dari karena faktor sejarah pada masa lalu. Perjuangan pada zaman kolonial Belanda, penjajahan Jepang, maupun zaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Dalam situs resmi Provinsi Yogyakarta, pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengirim surat Presiden Soekarno menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Indonesia.

Selanjutnya bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Setelah proklamasi Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dari presiden.

Pada 5 September 1945, mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia sesuai pasal 18 UUD 1945.

Pada 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

Baca juga: 2020, Penyebutan Nama Kecamatan dan Desa di DIY Diubah

Sejarah

Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta adalah nama yang diberikan PB II (raja Mataram) sebagai pengganti nama pesanggrahan gartitawati.

Sebelum Indonesia merdeka, di Yogykarta terdapat dua kerajaan, Kasultanan dan Kadipaten Pakualam. Kedua wilayah tersebut memiliki sejarah dan sistem sendiri.

Kasultanan berdiri pada 1755 yang didirikan oleh Pangeran Mangkubuni dengan gelar PB 1. Sementara Kadipaten Pakualam didirikan oleh Pangeran Notokusumo pada 1813.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com