Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Pers: Pengertian dan Fungsinya

Kompas.com - 04/03/2024, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

Sumber Dewan Pers

KOMPAS.com - Kartu pers akan selalu dibutuhkan wartawan atau jurnalis saat mereka melaksanakan tugasnya.

Sebenarnya, apa itu kartu pers dan apa saja fungsi kartu pers?

Pengertian kartu pers

Menurut Suprawoto dalam buku Government Public Relations (2018), kartu pers adalah kartu identitas seorang wartawan.

Sesuai namanya, kartu ini digunakan wartawan untuk meliput pemberitaan atau mencari informasi dari narasumber.

Pengertian kartu pers adalah kartu tanda pengenal yang diberikan kepada wartawan oleh lembaga berwenang dan resmi.

Baca juga: Pengertian Pers dalam Arti Sempit dan Luas

Dilansir dari buku Keterampilan Pers dan Jurnalistik Berwawasan Jender (2019) oleh Tahrun dkk, pers adalah badan hukum di Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Pers ini, meliputi perusahaan media cetak, elektronik, kantor berita, atau media lain yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Jadi, pengertian kartu pers adalah kartu yang ditujukan khusus bagi wartawan, untuk meliput pemberitaan atau menjalankan tugasnya sesuai profesi.

Fungsi kartu pers

Dikutip dari Hukum, Etika, dan Kebijakan Media (2015) karya Radita Gora dan Irwanto, tujuan pembuatan kartu pers adalah memudahkan tim redaksi untuk menjalankan tugasnya.

Jika kartu pers sudah ditunjukkan oleh wartawan, masyarakat atau narasumber diharapkan proaktif dalam menjawab pertanyaan atau memberi informasi.

Baca juga: Apa itu Etika Pers?

Dalam situs Dewan Pers, dituliskan bahwa salah satu fungsi kartu pers, yakni sebagai pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers yang mempekerjakannya.

Selain itu, fungsi kartu pers adalah sebagai penanda bahwasanya sang wartawan memiliki kompetensi dan profesionalisme.

Terakhir, yang tidak kalah penting, fungsi kartu pers, yakni sebagai identitas diri seorang wartawan atau tanda pengenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Skola
Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com