Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Badan Usaha dan Penjelasannya

Kompas.com - 26/10/2023, 05:00 WIB
Rahma Atillah,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

Keberadaan badan usaha ini sangat penting adanya sebab dapat membantu dalam memutuskan jenis usaha yang cocok yang akan didirikan.

Bentuk usaha yang dilakukan harus dikehendaki oleh peraturan perundangan yang berlaku. Adapun badan usaha dalam hukum perusahaan umumnya dibagi menjadi dua, yakni badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum. 

Berikut penjelasannya: 

Baca juga: Pengertian Badan Usaha dan Fungsinya

Badan usaha berbadan hukum

Badan usaha berbadan hukum adalah suatu badan yang mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata.

Karakteristik badan usaha yang berbadan hukum adalah separate patrimony, yaitu memiliki harta yang terpisah dari pemegang saham sebagai pemilik. 

Selain itu, badan usaha berbadan hukum adalah tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan pengurus perusahaan.

Yang termasuk dalam badan usaha berbadan hukum di antaranya:

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Keberadaan PT telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perseroan sebagai badan hukum bermakna bahwa perseroan merupakan subjek hukum, yang dapat dibebani hak dan kewajiban sama halnya manusia pada umumnya.

Baca juga: Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Contohnya

Koperasi

Koperasi dapat diartikan sebagai kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mnecapai tujuan yang sulit dicapai secara perseorangan.

Tujuan yang sama tersebut ialah kepentingan ekonomi yang berupa peningkatan kesejahteraan bersama, di mana kerja sama itu misalnya dalam kegiatan bidang produksi, konsumsi, jasa, dan perkreditan.

Landasan hukum koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Koperasi: Tujuan, Syarat Pendirian, dan Perannya dalam Kegiatan Ekonomi

Yayasan 

Yayasan adalah suatu organisasi yang melakukan kegiatan sosial dalam hal ini yaitu amal, di mana kegiatan tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com