Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Kedisiplinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya tata tertib (di sekolah, kemitraan, dan lain sebagainya), diartikan ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib).
Dilansir dari buku Perkembangan Anak (1990) oleh Elizabeth B Hurlock, disiplin harus memiliki empat unsur pokok. Jika salah satu dari keempat unsur pokok hilang, akan menyebabkan sikap yang tidak menguntungkan pada anak dan perilaku yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Berikut empat unsur atau dimensi kedisiplinan menurut Elizabeth B Hurlock, yaitu:
Baca juga: Bentuk-Bentuk Disiplin Kerja
Pokok pertama dalam disiplin adalah peraturan, peraturan adalah pola yang ditetapkan untuk tingkah laku. Pola tersebut mungkin ditetapkan oleh orang tua, guru atau teman bermain.
Tujuannya adalah membekali anak dengan pedoman perilaku yang disetujui dalam situasi tertentu.
Misalnya peraturan sekolah, peraturan ini mengatakan pada anak apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sewaktu berada di dalam kelas, koridor sekolah, ruang makan sekolah, kamar kecil atau lapangan bermain sekolah.
Demikian juga dengan peraturan di rumah yang mengajarkan anak apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di rumah, atau dalam hubungan dengan keluarga.
Pokok kedua dalam disiplin adalah hukuman, hukuman berasal dari bahasa latin yaitu punire, yang berarti menjatuhkan hukuman pada seseorang karena melakukan kesalahan, perlawanan atau pelanggaran sebagai ganjaran atau balasan.
Walaupun tidak dikatakan secara jelas, tersirat bahwa kesalahan, perlawanan atau pelanggaran ini disengaja, dalam arti bahwa orang itu mengetahui bahwa perbuatan itu salah tetapi tetap melakukannya.
Baca juga: Disiplin Kerja: Pengertian, Tujuan, Faktor, Indikator, dan Pelanggarannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.