KOMPAS.com - Pengertian perang dalam sosiologi yaitu gejala yang disebabkan oleh pertentangan yang mengakibatkan disorganisasi sosial dalam aspek kemasyarakatan.
Perang akan menyisakan persoalan yang berkepanjangan seperti retaknya hubungan sosial, korban jiwa dan harta, trauma, dan menghambat perkembangan kepribadian korban.
Pada dasarnya, perang merupakan aksi mendominasi wilayah yang diperebutkan baik secara fisik maupun non-fisik.
Zaman dahulu, perang juga dapat diartikan sebagai pertikaian bersenjata. Pada era modern ini, perang lebih mengarah ke arah teknologi dan industri.
Peperangan adalah bentuk persengketaan negara yang setara dalam hukum internasional, di mana senjata digunakan sebagai bentuk sah terjadinya perang.
Baca juga: Penyebab Perang Dunia I dan II, serta Dampaknya
Dikutip dari situs Universitas Katolik Parahyangan, berikut pengertian perang menurut Bambang Sugiharto:
"Perang adalah hal yang kompleks karena memiliki sisi positif dan negatif, unsur, definisi, serta varian."
Sisi positif dan negatif dari perang bergantung pada dampak, frekuensi, skala, perkembangan, dan motivasinya.
Berikut beberapa pengertian perang menurut para ahli:
Menurutnya, perang merupakan keadaan di mana beberapa negara terlibat dalam persengketaan bersenjata, disertai suatu pernyataan niat dari salah satu pihak.
"Perang adalah keadaan legal yang memungkinkan dua orang atau lebih yang sederajat menjalankan persengketaan bersenjata."
Baca juga: Dampak jika Tidak Ada Perang di Dunia
Baginya, perang adalah tindakan kekerasan tanpa batas.
Perang juga diartikan sebagai tindakan kekerasan untuk memaksa lawan memenuhi keinginan kita. Perang merupakan kelanjutan politik dengan cara lain.
"Perang merupakan sengketa dua negara atau lebih melalui kekuatan bersenjata, dengan maksud menguasai lawan seperti yang diinginkan oleh pemenang."
Menurutnya perang adalah pertandingan antara dua negara dengan tujuan mengalahkan lawannya dan membebankan syarat perdamaian.
Baginya, perang merupakan konflik bersenjata yang nyata, luas, dan disengaja atas persoalan kepemerintahan.
Dapat disimpulkan, perang adalah aksi gerilya disertai kekerasan, pendudukan, ancaman, teror, dan penaklukan untuk mengalahkan lawan.
Perang juga bisa didefinisikan sebagai gejala yang terjadi di antara komunitas politik.
Referensi:
Sitanggang, Dyan F.D. 2013. Pengrusakan Tempat Bersejarah Dalam Perang Antarnegara Sebagai Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Lex et Societatis.
Permana, Angga Yudistira.2015. Perang Sipil Spanyol 1936-1939: Pergolakan Ideologi dan Intervensi Asing. Bandung: Kentja Press.
Sarsito. Totok. 2009. Perang Dalam tata Kehidupan Antarbangsa. Jurnal Komunikasi Massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.