Bank menerapkan prinsip mengenal nasabah untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas transaksi nasabah serta melaporkan transaksi mencurigakan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga keuangan melalui berbagai kebijakan, mencegah penyalahgunaan lembaga keuangan sebagai sarana kejahatan dan aktivitas ilegal oleh nasabah, dan menjaga nama baik serta reputasi lembaga keuangan.
Referensi:
Yunus Husein, “Penerapan Prinsip Pengenal Nasabah oleh Bank dalam Rangka Menanggulangi Kejahatan Money Loundering” , artikel pada Jurnal Hukum Bisnis, Volume 16, tahun 2001, hlm. 31
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.