Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
Meskipun biasanya negosiasi dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi dalam beberapa kasus negosiasi dilakukan oleh pihak ketiga.
Pihak ketiga bisa disebut sebagai pihak penengah dan biasanya pihak ketiga dikenal dengan sebutan pihak mediator.
Hal yang menarik dari seorang mediator adalah ia mempunyai keterampilan dalam bernegosiasi. Selain keterampilan yang baik, ia juga memiliki etika dalam berbisnis yang baik.
Baca juga: Struktur Teks Negosiasi dan Ciri-cirinya
Beberapa jenis negosiasi, sebagai berikut:
Berikut masing-masing penjelasannya:
Negosiasi formal adalah negosiasi yang hanya dapat diselesaikan dengan cara yang formal atau ada hitam di atas putih.
Pada negosiasi jenis ini, untuk mendapatkan kesepakatan yang adil, maka kedua belah pihak harus menyelesaikannya melalui jalur hukum yang sah.
Biasanya negosiasi formal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tidak ingin mengalami kerugian saat bernegosiasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.