KOMPAS.Com - Penyunting naskah adalah seseorang yang bekerja untuk menyunting naskah. Penyunting naskah memiliki tugas berbeda dengan seorang editor yang memilah dan menghubungi penulis naskah.
Berikut sembilan syarat untuk menjadi penyunting naskah, yaitu:
Seorang penyunting naskah harus memahami penggunaan huruf kapital, pemenggalan kata, dan tanda baca (titik, koma, dan lain-lain).
Tidak harus menghafalkan isi kamus, seorang penyunting naskah harus mengetahui kalimat yang benar dan salah, mengetahui kata-kata baku, pilihan kata yang pas, dan sebagainya.
Seorang penyunting naskah harus mengenal dekat dengan kamus bahasa maupun kamus istilah (leksikon dan ensiklopedia).
Seorang penyunting naskah harus bisa membedakan kalimat yang kasar dan halus, kalimat yang bisa dipakai dan tidak bisa dipakai, serta penggunaan kalimat yang harus dihindari.
Disarankan untuk mengikuti tren bahasa agar tidak tertinggal informasi tentang kata slang.
Baca juga: Bahasa Slang, Kisah Kemajuan Peradaban Indonesia
Seorang penyunting naskah harus suka membaca buku, koran, majalah, dan semua bentuk tulisan. Selain membaca buku, seorang penyunting bahasa juga bisa mendapat pengetahuan melalui media audio-visual.
Untuk mengidentifikasi tulisan, seorang penyunting naskah perlu membaca berulang tulisan yang sedang dikerjakan agar tidak melewatkan kesalahan.
Seorang penyunting naskah harus memperhatikan setiap kalimat, kata, dan istilah yang digunakan penulis. Apakah tulisan itu berbau SARA (Suku, agama, ras, dan antargolongan) dan pornografi, layak terbit atau tidak, dan sebagainya.
Seorang penyunting naskah sering berhubungan dengan penulis/pengarang naskah yang kerap kali bertanya, memberikan keluhan, dan saran.
Seorang penyunting naskah juga harus menulis e-mail kepada calon penulis, menulis ringkasan/synopsis naskah, dan menulis biografi singkat penulis.
Seorang penyunting naskah akan mendapatkan nilai tambah apabila bisa menguasai bahasa asing untuk membaca dan memahami isi teks sebagai referensi penyuntingan.
Seorang penyunting naskah harus memahami kode etik penyuntingan untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Kode Etik Jurnalistik: Definisi dan Isinya
Referensi:
Eneste, Pamusuk. Buku Pintar Penyuntingan Naskah (2009). PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.