Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Ekspor adalah kegiatan pengiriman barang keluar dari daerah pabean Indonesia memasuki daerah pabean negara lain dengan aturan mengenai barang dan sistem pengangkutan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabean, ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ekspor yaitu pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Mengekspor artinya mengirim barang dagangan ke luar negeri.
Umumnya, kegiatan ekspor dilakukan karena tidak ada negara yang benar-benar mandiri. Setiap negara tentu saling membutuhkan satu sama lain.
Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki setiap negara menjadi salah satu pendorong terjadinya kegiatan ekspor di Indonesia.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor
Berikut beberapa faktor yang memengaruhi ekspor baik dari dalam atau pun luar negeri, yaitu:
Besar atau kecilnya permintaan dan penawaran dari berbagai negara dapat memengaruhi harga di pasar dunia. Apabila permintaan di pasar dunia lebih banyak dari pada penawaran, maka harga cenderung naik.
Sebaliknya, apabila penawaran lebih banyak dari permintaan, maka harga cenderung turun. Keadaan ini akan memengaruhi para eksportir untuk meningkatkan atau menurunkan ekspornya.
Seorang eksportir harus pandai menangkap dan memanfaatkan peluang pasar. Dengan kepandaian tersebut, mereka dapat memperoleh wilayah pemasaran yang luas. Oleh karena itu, para eksportir harus ahli di bidang strategi pemasaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.