Ada tiga macam putusan pengadilan dalam penyelesaian sengketa secara litigasi, yakni:
Apa yang telah diputuskan hakim harus dianggap benar. Dengan demikian, hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya, baik pihak maupun pokok perkara yang sama.
Adanya putusan hakim berarti telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam hasil putusan itu.
Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan sebuah persoalan atau perkara, serta penetapan hak atau hukum, berikut dengan realisasi pelaksanaannya.
Baca juga: Diplomasi Bilateral dan Multilateral dalam Sengketa Irian Barat
Penyelesaian sengketa ini biasanya dilakukan di luar jalur pengadilan, yaitu melalui negosiasi (musyawarah), mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
"Biasanya penyelesaian sengketa secara non-litigasi ini sangat akrab dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, seperti penyelesaian sengketa secara damai oleh kepala desa," jelas Syaeful.
Metode penyelesaian sengketa ini terbagi menjadi dua, yaitu:
Adalah cara penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat secara langsung di antara pihak yang bersengketa, supaya hasilnya bisa diterima kedua belah pihak.
Adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi. Ini bisa dilakukan dengan melibatkan orang lain atau pihak ketiga sebagai mediator. Jadi, mediator berperan sebagai penasihat ahli yang membantu penyelesaian sengketa.
Baca juga: Mediasi: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.