Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan dari Hak Interpelasi dan Hak Angket

Kompas.com - 15/12/2021, 13:08 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis


KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Untuk melaksanakan pengawasan, DPR bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Jelaskan perbedaan dari hak interpelasi dan hak angket!

Pengertian hak interpelasi dan hak angket DPR

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan hak interpelasi dan hak angket DPR

Sehingga, hak interpelasi dilakukan DPR untuk meminta keterangan, penjelasan, dan pertanggung jawaban politik dari pemerintah. Sedangkan, hak angket dilakukan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Hak interpelasi hanya meminta pertanggungjawaban pemerintah secara politik. Sedangkan, hak angket melakukan penyelidikan pada pemerintah mengenai pertanggungjawaban hukum.

Artinya, hak interpelasi tidak bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hukum perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Hananto Widodo dalam jurnal Politik Hukum Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2012) jika hak interpelasi tidak bisa digunakan, hak angketlah yang dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden.

Hak angket akan digunakan untuk menyelidiki dan mencari bukti-bukti jika benar-benar ada pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan pemerintah.

Menurut May Lim Charity dalam jurnal Implikasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (2017) hak angket dapat digunakan sebagai bahan melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan.

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Sedangkan, hak interpelasi digunakan untuk mendapat penjelasan pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Jika penjelasan diterima, maka hak interpelasi selesai. Namun, jika penjelasan tidak diterima maka DPR bisa mengajukan hak lainnya, misalnya hak angket.

Namun, baik hak interpelasi dan juga hak angket, keduanya merupakan bentuk pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif. Pengawasan dilakukan agar menjaga keseimbangan negara juga memastikan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diambil demi kepentingan rakyat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com