Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Kompas.com - 29/09/2021, 16:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk menciptakan kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut R. Wiyono dalam buku Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2013), pembentukan UU Nomor 26 Tahun 2000 diharapkan mampu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) baik perseorangan atau masyarakat.

Tidak hanya itu, UU Nomor 26 Tahun 2000 juga diharapkan bisa menjadi dasar penegakan serta kepastian hukum, penciptaan keadilan serta perasaan aman untuk perseorangan atau masyarakat.

Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Secara garis besar, UU Nomor 26 Tahun 2000 membahas tentang pengadilan hak asasi manusia, khususnya untuk pelanggaran berat.

Undang-undang ini terdiri atas 10 Bab dan 51 pasal, yang mana tiap pasalnya membahas berbagai hal terkait pengadilan hak asasi manusia.

Baca juga: Isi Aturan tentang Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2009

Tugas dan wewenang Pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Selanjutnya dalam Pasal 5, Pengadilan HAM juga berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat di luar teritori wilayah Indonesia, yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.

Saat menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengadilan HAM tidak berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di bawah usia 18 tahun pada saat melakukan kejahatan.

Kategori pelanggaran HAM berat menurut UU Nomor 26 Tahun 2000

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000, ada dua jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

  • Kejahatan genosida

Dalam Pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida diartikan sebagai perbuatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama, dengan cara:

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat
  3. Menciptakan kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
  4. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya

Baca juga: Contoh Teks Editorial UU Cipta Kerja Beserta Fakta dan Opininya

  • Kejahatan terhadap kemanusiaan

Berikutnya dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan terhadap kemanusiaan diartikan sebagai perbuatan berbentuk serangan secara meluas atau sistematik, dan ditujukan langsung kepada penduduk sipil.

Beberapa contoh kejahatan terhadap kemanusiaan ialah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, kekerasan seksual, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan lain sebagainya.

Penangkapan pihak yang diduga pelaku pelanggaran HAM berat

Dalam Pasal 11 UU Nomor 26 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Jaksa Agung selaku penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan, terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat.

Penahanan untuk kepentingan penyidikan

Demi kepentingan penyidikan, Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum memiliki wewenang untuk menahan pihak terdakwa atau tersangka. Hal ini tercermin dalam Bagian Ketiga UU Nomor 26 Tahun 2000.

Penyelidikan

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM, proses penyelidikan dapat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM bisa membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Segala hal terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat tercantum dalam Bagian Keempat UU Nomor 26 Tahun 2000.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Penyidikan

Penyidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Saat melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung bisa mengangkat penyidik ad hoc dari unsur pemerintah atau masyarakat yang harus memenuhi beberapa syarat.

Segala hal terkait penyidikan pelanggaran HAM berat tercantum dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 26 Tahun 2000.

Penuntutan

Penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Sama seperti proses penyidikan, Jaksa Agung juga dapat mengangkat penuntut umum ad hoc dari unsur pemerintah atau masyarakat yang harus memenuhi beberapa syarat.

Segala hal terkait penuntutan pelanggaran HAM berat tercantum dalam Pasal 23 hingga Pasal 25 UU Nomor 26 Tahun 2000.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Beserta Maknanya

Untuk pasal lain dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 membahas tentang ketentuan pidana, sumpah penyidik dan penuntut umum ad hoc, syarat pengangkatan hakim ad hoc, perlindungan korban serta saksi, dan seterusnya.

Sebagai catatan, dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000, dapat diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com