Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM bisa membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
Segala hal terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat tercantum dalam Bagian Keempat UU Nomor 26 Tahun 2000.
Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1
Penyidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Saat melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung bisa mengangkat penyidik ad hoc dari unsur pemerintah atau masyarakat yang harus memenuhi beberapa syarat.
Segala hal terkait penyidikan pelanggaran HAM berat tercantum dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 26 Tahun 2000.
Penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Sama seperti proses penyidikan, Jaksa Agung juga dapat mengangkat penuntut umum ad hoc dari unsur pemerintah atau masyarakat yang harus memenuhi beberapa syarat.
Segala hal terkait penuntutan pelanggaran HAM berat tercantum dalam Pasal 23 hingga Pasal 25 UU Nomor 26 Tahun 2000.
Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Beserta Maknanya
Untuk pasal lain dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 membahas tentang ketentuan pidana, sumpah penyidik dan penuntut umum ad hoc, syarat pengangkatan hakim ad hoc, perlindungan korban serta saksi, dan seterusnya.
Sebagai catatan, dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000, dapat diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.