Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 04/06/2021, 16:02 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintahan Indonesia diselenggarakan dalam bentuk republik yang dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh wakil Presiden.

Tidak hanya dibantu wakil Presiden, penyelenggaraan pemerintahan Indonesia juga dibantu oleh beberapa lembaga, salah satunya Mahkamah Konstitusi.

Nanang Sri Darmadi dalam jurnalKedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia (2012), Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitudi berada di ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Mahkamah konstitusi mengawal konstitusi dengan cara melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka sehingga hukum dapat ditegakan seadil mungkin.

Baca juga: Kejaksaan Republik Indonesia: Peran, Tugas, Wewenang dan Fungsinya

Miftakhul Huda dari jurnal “Ultra Petita” dalam Pengujian Undang-Undang (2007) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang sederajat dengan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Keduanya bekerja sama untuk membangun pemerintahan Indonesia yang adil sesuai dengan konstitusi.

Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bab III pasal 10 yaitu Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.

Baca juga: Perbedaan Wewenang MA dan MK

Dugaan pelanggaran tersebut dapat berupa tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, perbuatan tercela, tindakan kriminal seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan juga tindak pidana berat lainnya yang diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun.

Dalam menunaikan kewenangan dan menegakan keadilan sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara, pejabat pemerintahan, serta warga negara untuk memberikan keterangan. Keterangan tersebut dapat berupa lisan maupun tulisan yang menyangkut suatu perkara.

Mahkamah Konstitusi memandangan semua lembaga negara dalam kedudukan yang sama. Semua lembaga negara bisa diperiksa, diadili, dan dijaga keseimbangannya agar penyelenggaraan negara tetap adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com