Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/11/2020, 18:17 WIB

KOMPAS.com – Seperti yang sudah dijelaskan dalam materi komponen sistem pembayaran, bahwa salah satu komponen dalam sistem pembayaran adalah alat pembayaran.

Alat pembayaran merupakan aspek paling penting karena tanpa alat pembayaran, suatu sistem pembayaran tidak akan berjalan. Pada dasarnya ada dua jenis alat pembayaran dalam sistem pembayaran, yaitu:

Alat pembayaran tunai

Alat pembayaran tunai adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran tunai di Indonesia adalah rupiah.

Adapun uang kertas yang berlaku di Indonesia terdiri dari beberapa nominal yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Sedangkan uang logam yang berlaku di Indonesia terdiri dari beberapa nominal yaitu Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.

Baca juga: Komponen-Komponen dalam Sistem Pembayaran

Alat pembayaran non-tunai

Dilansir dari buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003) karya Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya, dijelaskan bahwa alat pembayaran non-tunai dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Alat pembayaran non-tunai berbasis warkat

Alat pembayaran non-tunai berbasis warkat dibedakan menjadi enam jenis, yaitu:

  • Cek

Merupakan surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang mengelola rekening giro penerbit untuk membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemegang atu pembawa cek.

  • Bilyet giro

Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Baca juga: Sistem Pembayaran: Definisi dan Perannya dalam Perekonomian

  • Nota debet

Merupakan warkat yang berfungsi untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

  • Nota kredit

Merupakan warkat yang berfungsi untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

  • Wesel bank untuk transfer

Wesel bank untuk transfer merupakan wesel yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.

  • Surat bukti penerimaan transfer

Surat bukti penerimaan transfer merupakan surat bukti penerimaan dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima dana transfer melalui kliring lokal.

Baca juga: Anjak Piutang: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya

  • Alat pembayaran non-tunai berbasis bukan warkat

Alat pembayaran non-tunai berbasis bukan warkat biasanya berbentuk kartu. Alat pembayaran non-tunai berbasis bukan warkat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

  • Kartu ATM

Kartu ATM bukanlah sarana pembayaran secara langsung, melainkan alat pengambilan uang tunai dari mesin secara otomatis.

Tidak hanya mengambil uang, nasabah yang memiliki kartu ATM juga bisa mentransfer uang kepada pihak lain yang memiliki rekening pada bank yang sama atau bank yang berbeda dalam negara yang sama.

  • Kartu debet

Kartu debet merupakan alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut.

Baca juga: Modal Ventura: Definisi, Jenis Pembiayaan, dan Manfaatnya

Kartu debet menggunakan kartu yang sama dengan kartu ATM. Namun, tidak semua kartu ATM bisa berfungsi sebagai kartu debet.

Kartu debet bisa digunakan di toko atau supermarket yang menyediakan mesin electronic data capture (EDC). Kartu debet tidak berfungsi apabila saldo dalam rekening kosong.

  • Kartu kredit

Kartu kredit merupakan produk perbankan yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung. Sama seperti kartu debet, pemakai kartu kredit tidak memerlukan uang tunai dalam melakukan pembayaran.

Pemilik kartu kredit cukup memberikan kartu kredit ke kasir untuk direkam di mesin penghitung dan menandatangani kertas yang berisi jumlah transaksi.

Perbedaan kartu kredit dengan kartu debet teretak pada sistem pembayarannya. Sistem pembayaran pada kartu debet dilakukan dengan pemotongan saldo yang terdapat dalam rekening bank.

Sementara sistem pembayaran pada kartu kredit dilakukan dengan cara utang, yang wajib dibayar bila sudah jatuh tempo.

Baca juga: Sewa Guna Usaha: Definisi, Manfaat, dan Kegiatan Usahanya

  • Uang elektronik

Uang elektronik merupakan nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media server atau chip yang bisa dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran atau transfer dana.

Dalam buku Pengantar Sosiologi Pasar (2018) karya Damsar dan Indrayani, dijelaskan bahwa uang elektronik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berbasis chip dan berbasis server.

Uang elektronik berbasis chip dikenal sebagai pre-paid card atau kartu prabayar. Kartu prabayar biasanya dikeluarkan oleh bank.

Meskipun begitu , kartu prabayar bisa dibeli dengan mudah dan tidak mempersyaratkan seseorang memiliki rekening bank yang bersangkutan.

Contoh kartu prabayar yang dikeluarkan oleh bank, yaitu e-Money oleh Mandiri, TapCash oleh BNI, Brizzi oleh BRI, Flazz oleh BCA, dan lain-lain.

Satu lagi jenis uang elektronik adalah uang elektronik berbasis server. Uang elektronik berbasis server disebut juga sebagai dompet elektronik (e-wallet).

Baca juga: Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya

Berbeda dengan kartu parabayar, e-wallet tidak hanya disediakan oleh bank, tetapi juga oleh lembaga selain bank seperti operator telekomunikasi.

Contoh e-wallet yang dikeluarkan oleh lembaga selain bank, yaitu OVO, Go-Pay, LinkAja, Dana, dan lain-lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+