KOMPAS.com – Lembaga pembiayaan tidak hanya melakukan kegiatan sewa guna usaha. Ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang lain, yaitu anjak piutang atau disebut juga sebagai factoring.
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2014) karya Totok Budisantoso dan Nuritomo, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Dari penjelasan definisi tersebut, dapat dipahami bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non-pembiayaan atas piutang.
Akan tetapi, kedua jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang. Perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jasa tersebut, ada juga yang hanya meliputi salah satu dari kedua jasa tersebut.
Baca juga: Sewa Guna Usaha: Definisi, Manfaat, dan Kegiatan Usahanya
Pilihan atas jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang. Ada tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang, yaitu:
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia Siwi, dijelaskan jenis-jenis anjak piutang, yaitu:
Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.
Baca juga: Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya
Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada nasabah, tanpa menyediakan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan.
Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan.
Proteksi risiko atas piutang disediakan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang.
Pembelian piutang oleh factor dilaksanakan pada tanggal tertentu yang biasanya ditetapkan atas dasar rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang yang diberikan kepada klien.
Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan jasa pembiayaan saja, jasa non-pembiayaan sama sekali tidak berikan.
Baca juga: Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya
Berikut penjelasan manfaat anjak pituang bagi factor, klien, dan nasabah:
Manfaat utama yang diterima oleh factor dalam kegiatan anjak piutang adalah penerimaan fee dari pihak klien.
Manfaat yang diterima oleh klien dalam kegiatan anjak piutang terdiri dari manfaat karena menerima jasa pembiayaan dan manfaat yang diterima karena menerima jasa non-pembiayaan.
Manfaat karena menerima jasa pembiayaan meiliputi peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja, pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang.
Sedangkan manfaat karena menerima jasa non-pembiayaan meliputi kemudahan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang, kemudahan perencanaan.
Baca juga: Produk-Produk Bank Umum
Terdapat dua manfaat bagi nasabah, yakni: