KOMPAS.com – Lingkungan hidup merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan manusia. Artinya, pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus dilakukan agar tetap terjaga kelestariannya.
Sebelum melakukan pembangunan, pihak pemrakarsa pembangunan terlebih dahulu harus menyusun instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif. Instrumen tersebut adalah AMDAL. AMDAL merupakan kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dilasir dari buku Pengantar Hukum Lingkungan (2018) karya Yunus Wahid, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kaegiatan.
Baca juga: Degradasi Lingkungan Hidup: Definisi dan Faktor Penyebab
AMDAL erat kaitannya dengan dampak lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang disebabkan oleh suatu usaha atau kegiatan.
Dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan bisa berupa dampak positif yang menguntungkan dan dampak negatif berupa risiko terhadap lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, AMDAL diperlukan untuk mengetahui dampak positif dan negatif suatu pembangunan terhadap lingkungan. AMDAL umumnya disusun pada tahap perencanaan pembangunan
Dalam buku Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (2020) karya Indasah, disebutkan beberapa bidang usaha yang memerlukan AMDAL dalam izin usahanya, yaitu:
Penyusunan AMDAL dituangkan dalam dokumen AMDAL yang terdiri dari:
Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
Baca juga: Pelestarian Lingkungan Hidup: Definisi dan Tujuan
ANDAL merupakan telaahan secara cermat dan mendalam mengenai dampak penting suatu rencan usaha atau kegiatan.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) merupakan usaha penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
Sedangkan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) merupakan usaha pemantauan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat dari rencan usaha atau kegiatan.
Ketiga dokumen di atas merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal tersebut menunjukkan bahwa AMDAL dengan ketiga dokumennya merupakan syarat wajib untuk diterbitkannya izin lingkungan yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan izin usaha.
Artinya, apabila dokumen AMDAL telah disetujui, maka usaha atau kegiatan yang direncakan telah memenuhi kriteria layak lingkungan hidup.
Baca juga: Mengelola Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan
Berikut proses penyusunan AMDAL menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan:
Penyusunan AMDAL tersebut dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri dari kerangka acuan (KA), Analisis dampak lingkungan (ANDAL), dan RKL-RPL (rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.