Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Konvensi di Indonesia

Kompas.com - 31/08/2020, 16:15 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Selain itu sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Meski konvensi sifatnya tidak tertulis, namun aturan tersebut dapat diterima oleh suatu negara dan itu dilakukan secara terus menerus.

Konvensi lebih bersifat fleksibel sehingga mudah menyesuaikan dengan keadaan zaman.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Konvensi? 

Contoh konvensi

Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia (2019) karya Fajlurrahman Jurdi, dari penyusurun pada periode Orde Baru, sejak 1966 terdapat beberapa praktik ketatanegaraan yang dapat dipandang sebagai konvensi.

Di mana sifatnya melengkapi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berikut adalah contoh konvensi yang pernah timbul dan tetap terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara Indonesia:

1. Praktik di lembaga tertinggi negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Di mana mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Padahal dalam Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, "segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan dengan suara terbanyak".

Pasal tersebut tidak menyebutkan bentuk pelaksanaan untuk mendapatkan suara terbanyak tersebut, melalui musyawarah atau voting.

2. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Sidang Paripurna DPR (satu hari menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia).

Baca juga: Pengertian Ideologi Terbuka

Pada kesempatan tersebut di satu pihak memberi laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat, dan di lain pihak mengandung arah kebijakan tahun mendatang.

Secara konstitusional tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden menyampaikan pidato resmi tahunan dihadapan Sidang Paripurna DPR.

Karena presiden tidak tergantung DPR dan tidak bertanggung jawab pada DPR. Tapi presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Kebiasaan tersebut tumbuh sejak Orde Baru dan hingga sekarang masih tetap dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com