Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Djuanda: Isi, Tujuan, dan Dampaknya

Kompas.com - Diperbarui 09/02/2022, 15:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya kepentingan untuk melindungi wilayah perairannya.

Salah satu upayanya yakni lewat Deklarasi Djuanda. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda?

Tujuan Deklarasi Djuanda

Di awal kemerdekaan, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai.

Baca juga: Mengingat Deklarasi Djuanda, Mengembalikan Kemaritiman yang Jaya

Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara laun tak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini.

Namun beberapa tahun setelahnya, para petinggi negara mempertimbangkan perlu adanya aturan mengenai sistem laut di Indonesia.

Tujuannya, untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar.

Isi Deklarasi Djuanda

Maka pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.

Baca juga: Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN

Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.

Salah satu isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:

"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Tokoh nasional berjasa besar terhadap penetapan wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang meliputi wilayah laut nusantara melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.RONY ARIYANTO NUGROHO Tokoh nasional berjasa besar terhadap penetapan wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang meliputi wilayah laut nusantara melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Dampak Deklarasi Djuanda

Dikutip dari Laut, Teritorial dan Perairan Indonesia: Himpunan Ordonansi, Undang-undang dan Peraturan Lainnya (1984), deklarasi ini menuai protes dari negara lain.

Beberapa negara yang mengirimkan surat protes yakni Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru.

Baca juga: Tiga Batas Wilayah Indonesia

Adapun negara yang mendukung Deklarasi Djuanda yakni Filipina, Equador, dan Yugoslvia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com