Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Umum dan BPR: Perbedaan dan Persamaannya

Kompas.com - 29/01/2020, 18:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam dunia perbankan di Indonesia, dikenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Hal ini karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Perbedaan BPR dengan bank umum

BPR memiliki bentuk pelayanan hingga kegiatan usahanya dibandingkan bank umum. Perbedaan tersebut antara lain:

  • Syarat permodalan BPR lebih kecil

Dibandingkan dengan bank umum, BPR memiliki syarat permodalan yang jauh lebih kecil.

Baca juga: Mahfud MD: Pengiriman Uang Antar-teroris Itu Makin Canggih, Ngeri...

 

Pada saat pertama kali mendirikan, bank umum konvensional harus memiliki modal setidaknya Rp 3 triliun dan bank umum syariah minimal sebesar Rp 1 triliun.

Sedangkan BPR memiliki variasi modal, tergantung dari zonanya. Menurut Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 terbagi menjadi empat zona, mulai dari Rp 4 miliar untuk zona 4 hingga Rp 14 miliar untuk zona 1.

Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

  • Layanan terbatas pada BPR

BPR hadir untuk melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana, tidak sekompleks bank umum.

Contohnya, membuka tabungan, kredit dengan batasan plafon, dan lainnya. Sedangkan kegiatan bank lain hingga mengurusi giro, valas, dan asuransi.

  • Kegiatan usaha BPR yang berbeda

BPR dapat melayani kebutuhan nasabah terkait simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya. Dapat melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana.

BPR juga menangani penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan sertifikat deposito.

Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dituduh Gelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar

Sedangkan bank umum melayani semua aktivitas BPR ditambah layanan lain, seperti menerbitkan surat atas pengakuan utang, membuat surat pengakuan utang, dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com