KOMPAS.com - Dalam dunia perbankan di Indonesia, dikenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Hal ini karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
BPR memiliki bentuk pelayanan hingga kegiatan usahanya dibandingkan bank umum. Perbedaan tersebut antara lain:
Dibandingkan dengan bank umum, BPR memiliki syarat permodalan yang jauh lebih kecil.
Baca juga: Mahfud MD: Pengiriman Uang Antar-teroris Itu Makin Canggih, Ngeri...
Pada saat pertama kali mendirikan, bank umum konvensional harus memiliki modal setidaknya Rp 3 triliun dan bank umum syariah minimal sebesar Rp 1 triliun.
Sedangkan BPR memiliki variasi modal, tergantung dari zonanya. Menurut Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 terbagi menjadi empat zona, mulai dari Rp 4 miliar untuk zona 4 hingga Rp 14 miliar untuk zona 1.
Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
BPR hadir untuk melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana, tidak sekompleks bank umum.
Contohnya, membuka tabungan, kredit dengan batasan plafon, dan lainnya. Sedangkan kegiatan bank lain hingga mengurusi giro, valas, dan asuransi.
BPR dapat melayani kebutuhan nasabah terkait simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya. Dapat melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana.
BPR juga menangani penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan sertifikat deposito.
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dituduh Gelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar
Sedangkan bank umum melayani semua aktivitas BPR ditambah layanan lain, seperti menerbitkan surat atas pengakuan utang, membuat surat pengakuan utang, dan lainnya.
Bank umum melayani transaksi kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer. Hal tersebut tidak bisa dilakukan pada BPR.
BPR melayani kredit dan simpanan yang tidak rumit, meliputi:
Sedangkan bank umum melayani kredit dan simpanan meliputi semua pelayanan BPR, ditambah sebagai berikut:
Kehadiran BPR fokus pada layanan mayarakat dengan jangkauan yang terbatas.
BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten, tidak seperti bank umum yang memiliki jangkauan tak terbatas.
Dari segi tujuan dan layanan, BPR dan bank umum memiliki posisi dan porsi yang sama, yaitu:
BPR dan bank umum memiliki larangan yang sama dalam melakukan penyertaan modal. Di mana penyertaan modal bukan lagi domain bank.
Baca juga: Simpanan Nasabah Kaya di Bank Makin Meningkat
BPR dan bank umum memiliki fungsi yang sama dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan diberikan imbal balik dalam bentuk bunga simpanan yang diberikan oleh bank.
Bank mengelola simpanan tersebut dan menyalurkan kembali ke masyarakat dengan menarik bunga kredit.