Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 04/01/2020, 16:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber BNPB

KOMPAS.com - Untuk menghadapi berbagai bencana baik bencana alam, bencana non-alam hingga bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.

Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini paparan mengenai tujuan dilakukannya upaya penanggulangan bencana.

Baca juga: Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia

Tujuan penanggulangan bencana

Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
  2. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
  3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
  4. Menghargai budaya lokal.
  5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
  6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
  7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Banyak Bencana Alam Terjadi Tahun Ini, Berikut Penjelasan BMKG

Siapa yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana?

Menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pemerintah pusat

Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.

Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana

Berikut ini tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai UU tersebut, meliputi:

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Waspada Bencana Alam di Jateng Selatan dan Pegunungan Tengah

  1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
  2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
  3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
  4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
  5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memadai.
  6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
  7. Pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Baca juga: Ridwan Kamil Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk 5 Daerah

Wewenang pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana

Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:

  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
  3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
  4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan atau pihak-pihak internasional lain.
  5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
  6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan.
  7. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.

Baca juga: Sepanjang 2019, BNPB Catat 3.721 Bencana Alam Terjadi di Indonesia

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana

Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
  2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
  3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
  4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.

Baca juga: Tanggulangi Bencana, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II

Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana

Selain tanggung jawab, Pemerintah Daerah juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:

  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
  3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana denga provinsi dan atau kabupaten atau kota lain.
  4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya.
  5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya.
  6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten atau kota.

Baca juga: Cianjur Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Ratusan Personel Tanggap Bencana Disiapkan

Penetapan status bencana

Lalu bagaimana cara pemerintah pusat maupun daerah menetapkan tingkatan bencana yang terjadi?

Dalam menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah, pemerintah menggunakan indikator sebagai berikut:

  1. Jumlah korban
  2. Kerugian harta benda
  3. Kerusakan prasarana dan sarana
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com