KOMPAS.com - Untuk menghadapi berbagai bencana baik bencana alam, bencana non-alam hingga bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.
Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini paparan mengenai tujuan dilakukannya upaya penanggulangan bencana.
Tujuan penanggulangan bencana
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk:
Siapa yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana?
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pemerintah pusat
Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.
Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana
Berikut ini tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai UU tersebut, meliputi:
Wewenang pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana
Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana
Selain tanggung jawab, Pemerintah Daerah juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:
Penetapan status bencana
Lalu bagaimana cara pemerintah pusat maupun daerah menetapkan tingkatan bencana yang terjadi?
Dalam menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah, pemerintah menggunakan indikator sebagai berikut:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/04/160000069/tanggung-jawab-pemerintah-dalam-penanggulangan-bencana